BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Kepesertaan KP Desa se-Kabupaten Toraja Utara
Rekonsiliasi ini juga bertujuan memastikan peserta KP-Desa memperoleh hak jaminan kesehatan.
TORUT, PEDOMANMEDIA - BPJS Kesehatan Cabang Makale menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi data (pemutakhiran data) kepesertaan kepala dan perangkat desa se-Kabupaten Toraja Utara. Rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan.
Natalia Panggelo, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale mengatakan rekonsiliasi KP Desa bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya rekonsiliasi data maka akan membantu kesesuaian data di masterfile BPJS Kesehatan, sehingga dapat mengetahui jumlah peserta KP Desa dan keluarga yang terdaftar program JKN maupun peserta yang belum terdaftar program JKN untuk segera mendapatkan haknya memperoleh jaminan dan pelayanan kesehatan.
“Pentingnya kegiatan rekonsiliasi data ini agar adanya updating data terbaru KP-Desa Kabupaten Toraja Utara. Hal ini perlu dilakukan untuk pengecekan ulang apakah terdapat selisih data peserta yang belum dilaporkan oleh desa atau dinas DPML kepada BPJS Kesehatan, misalkan mutasi tambah kurang peserta KP Desa dan keluarganya, seperti pendaftaran bayi baru lahir atau peserta yang sudah pensiun dan meninggal,” ujar Natalia.
Menurut Natalia, rekonsiliasi ini juga bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama BPJS Kesehatan dengan Dinas DPML terkait jumlah peserta KP Desa yang sudah terdaftar dan jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Kesepakatan ini nanti akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
“Untuk diketahui bahwa iuran KP Desa sejumlah lima persen dengan komposisi satu persen dari gaji dan empat persen dari anggaran pemerintah daerah. Iuran tersebut sudah mencakup lima orang anggota keluarga meliputi suami dan istri beserta tiga orang anak,” terang Natalia.
Natalia menambahkan, bahwa rekonsiliasi ini juga bertujuan memastikan peserta KP-Desa memperoleh hak jaminan kesehatan. Ia khawatir apabila terjadi perbedaan data di masterfile misalkan terdapat beberapa peserta dan anggota keluarga yang seharusnya memperoleh hak jaminan kesehatan namun belum tercatat di
kepesertaan program JKN.
Dampaknya peserta KP Desa tentu harus mengeluarkan biaya apabila terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit, sehingga seharusnya peserta KP-Desa memperoleh perlindungan dan hak jaminan kesehatan namun ternyata tidak dapat digunakan.
“Saya berharap kegiatan rekonsiliasi ini berjalan secara rutin kedepannya, sehingga data yang terdaftar di masterfile BPJS Kesehatan nantinya merupakan data yang ter-update untuk kepesertaan KP Desa dan seluruh anggota keluarganya, sehingga semua mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN, bagi BPJS Kesehatan pun juga dapat memantau apakah iuran JKN KP Desa sudah sesuai dengan data peserta yang dilaporkan oleh desa,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang DPML Kabupaten Toraja Utara, Simbong Ranggina menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan rekonsiliasi KP Desa bersama BPJS Kesehatan yang berjalan dengan baik. Kegiatan ini sangat membantu dalam hal pencocokan data karena dengan adanya penyandingan data langsung dengan BPJS Kesehatan dinas DPML dapat memastikan data yang akurat KP Desa yang terdaftar Program JKN dan yang belum terdaftar termasuk anggota keluarganya.
“Saya berharap ke depannya perangkat desa rutin melapor perubahan data penambahan atau pengurangan KP Desa dan keluarganya, jadi dengan adanya kegiatan ini tentunya akan memberikan persepsi yang sama tentang jumlah peserta dan iuran yang disepakati kedua belah pihak, ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 111 lembang (desa) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Simbong Ranggina. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, merupakan wujud sinergi BPJS Kesehatan dengan dinas DPML dalam penyesuaian data kepesertaan KP-Desa beserta keluarga yang sudah terdaftar Program JKN.
Penulis: Nober Salamba
