Jaksa Ungkap Korupsi Johnny Plate: Minta Jatah Bulanan Rp500 Juta, Main Golf Rp420 Juta
Secara total, kata jaksa, Johnny memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Jaksa membacakan dakwaan terhadap Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/6/2023). Jaksa menyebut, Johnny meminta jatah bulanan dari proyek BTS 4G sebesar Rp500 juta per bulan.
Selain itu, Johnny juga mendapat fasilitas main golf di beberapa tempat. Salah satunya dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, dengan nilai total Rp420 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022," ujar Jaksa.
"Padahal, uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambungnya.
Selain materi, Johnny disebutkan menikmati sejumlah fasilitasi bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Johnny difasilitasi juga bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Jaksa menyebutkan Johnny menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," ungkap jaksa.
Secara total, kata jaksa, Johnny memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun.
Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari pembayaran 100% yang dilakukan Kominfo. Padahal, menurut jaksa, Plate sudah mengetahui proyek BTS yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 tersebut tidak selesai dan masuk kategori proyek kritis.
Bahkan Johnny juga meminta Anang mengirim uang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Adapun sejumlah fasilitas dan uang yang diterima Johnny dari Anang yang sebagiannya diberikan oleh terdakwa lain, misalnya Rp 200 juta untuk kepentingan korban banjir. Selain itu Johnny meminta kepada Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan Johnny Plate lainnya pada Juni 2021.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu: pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa.
Berikut rincian uang yang dikirimkan Anang untuk kepentingan Johnny:
a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
