Sabtu, 01 Juli 2023 11:08

Waspada! BPOM Ungkap Ratusan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker Beredar di Pasaran

Waspada! BPOM Ungkap Ratusan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker Beredar di Pasaran

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap ada ratusan merek kosmetik ilegal yang saat ini beredar di masyarakat. Hampir semua produk itu mengandung merkuri yang menjadi pemicu kanker kulit.

Data BPOM, sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Sederet produk yang ditemukan ini sebagian besar sudah memiliki brand di pasara.

BPOM dalam keterangan tertulis menyebut, kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

Baca Juga

Berikut daftarnya brand yang cukup banyak di pasaran:

Temulawak New and Day Night

CAC Glow

Natural 99

HN Siang dan Malam

SP Special UV Whitening

Dr Original Pemutih

Super Dr Quality Gold SPF 30

Diamond Cream

Herbal Plus New Day & Night

Ling Zhi Day & Night

Sj Sin Jung

Tabita

Krim Labella

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Bukan hanya kosmetik, sederet obat ditemukan BPOM RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia

Tawon Klanceng

Montalin

Wantong

Xion Ling

Gelatik Sari Manggis

Pil Sakit Gigi Pak Toni

Kuat Lelaki Cap Beruang

Minyak Lintah Papua

 

Editor : Muh. Syakir
#BPOM #Kosmetik Ilegal
Berikan Komentar Anda