Sabtu, 09 November 2024 10:15

BPOM: Skincare Milik Fenny Frans dan Mira Hayati Cs Harus Ditarik dari Peredaran

Mira Hayati salah satu pemilik brand skincare di Sulsel.
Mira Hayati salah satu pemilik brand skincare di Sulsel.

BBPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan, skincare milik Fenny Frans dan Mira Hayati cs positif mengadung bahan berbahaya jenis merkuri. BPOM menyatakan, seluruh produk mereka harus ditarik dari peredaran.

Selain FF dan MH, sejumlah skincare yang masuk daftar skincare berbahaya yakni Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL milik Nurul Damayanti. Selain itu ada juga AF milik Abhel Figo.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap, ada di antara produk tersebut yang mengantongi izin edar meski mengandung zat berbahaya.

Baca Juga

"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM," ungkap Kepala BBPOM Makassar Hariani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Salah satu produk skincare bermerkuri yang dimaksud merupakan milik Fenny Frans (FF). Hariani mengaku, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap dua jenis produk milik Fenny Frans, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream.

"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM," bebernya.

Hariani kemudian menjelaskan dugaan produk skincare berizin itu bisa dijual bebas meski berbahan merkuri. Dia mulanya memaparkan bahwa BBPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.

"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dia mencurigai ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM. Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.

"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.

Hariani berdalih pihaknya sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran skincare. Namun dia menyesalkan adanya aksi kejahatan oknum pengusaha kosmetik tertentu yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Ini yang kalau di istilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik dalam hal ini karena kosmetik. Makanya kita punya PPNS yang di-back up secara teknis oleh Ditreskrimsus dan penyidik dari Polda untuk melakukan pengawasan di lapangan," jelasnya.

Di satu sisi, BBPOM juga melakukan pengujian kandungan zat kimia dalam produk skincare milik Mira Hayati, yakni Lightning Skin dan Night Cream. Dari hasil pemeriksaan, produk Mira Hayati positif merkuri dan tidak mengantongi izin edar BBPOM.

"Mira Hayati Lightning Skin mengandung raksa ataupun merkuri. (Sementara produk) Night Cream dari Mira Hayati, ini produk TIE (atau) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," beber Hariani.

Dia juga menegaskan, produk Raja Glow mengandung zat kimia yang dilarang untuk digunakan. Hariani menyebut produk milik pengusaha, Agus Salim Bucar itu masuk kategori obat tradisional.

"Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," tegasnya.

Hariani menegaskan, pengusaha skincare berbahan merkuri tersebut wajib menarik produknya dari pasaran. Pihaknya bersama Polda Sulsel selanjutnya akan melakukan pemantauan.

"Kalau SOP (prosedur operasional standar) di Badan POM yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya," imbuh Hariani.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengungkap, temuan produk skincare berbahan merkuri menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dari 66 sampel produk yang diperiksa BBPOM, ditemukan 6 produk di antaranya mengandung zat berbahaya.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan, Jumat (8/11).

Yudhi mengatakan kasus peredaran skincare ilegal dan bermerkuri masih dalam penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," paparnya.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun," sambung Yudhi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun dia tidak merinci saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Saat ini pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan ahli, tentunya gelar perkara dan penetapan tersangka. Saat ini baru ahli, kemudian pemeriksaan saksi-saksi," jelas Dedi.

 

Editor : Muh. Syakir
#BPOM #Polda Sulsel #skincare
Berikan Komentar Anda