Kamis, 06 Juli 2023 14:26

Polisi Soal 3 Tersangka Narkoba di Gowa Dilepas: 1 tak Terbukti, 2 di Bawah Umur

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Sementara satu lainnya tidak terbukti.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Haryanto mengklarifikasi kabar tiga tersangka kasus narkoba dilepas pihak kepolisian. Ia mengatakan, informasi yang beredar tidak merujuk pada fakta di lapangan.

"Karena itu perlu kami luruskan. Sebab TKP-nya berbeda. Status ketiga orang yang diamankan ini juga perlu kami jelaskan," kata Haryanto kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (7/7/2023).

Haryanto awalnya berbicara soal operasi penangkapan 19 Juni. Ia membenarkan ada penangkapan pada tanggal 19 Juni, namun pada TKP berbeda.

Baca Juga

Haryanto juga membenarkan ada tiga orang yang diamankan dalam penangkapan itu. Tetapi ia menepis ketiganya masuk dalam kategori pengedar.

Menurutnya, tiga pria yang diamankan pada 19 Juni, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Sementara satu lainnya tidak terbukti.

"Benar ada penangkapan pada 19 Juni, tetapi TKP-nya berbeda dengan yang dinarasikan. Yang beredar itu pelaku ditangkap di warkop di Tamarunang. Ini tidak benar. Yang benar di Bontomarannu. Pada lokasi berbeda. Ditangkap di pinggir jalan," terang Haryanto, Kamis (7/7/2023).

Disebutkan Haryanto, hasil gelar perkara yang dilakukan, tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan satu orang terduga. Sehingga dilepaskan. Sementara dua anak di bawah umur, harus dipulangkan karena batas waktu penahanan untuk anak di bawah umur hanya 7 hari.

"Tetapi untuk dua anak di bawah umur ini meski dilepas, kasusnya tetap lanjut," tandas Haryanto.

Sebelumnya beredar kabar tiga pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap dalam sebuah penyergapan di daerah Tamarunang, Gowa, 19 Juni lalu. Kasus ini mencuat setelah ketiganya dikabarkan dilepas lagi.

Narasi ini beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, sejak Rabu pagi (5/7/2023). Kabarnya, dalam penyergapan itu diamankan 3 orang. Mereka yakni atas nama Ag, Fa dan Ja. Dari tangan mereka disita sabu seberat 10 gram.

Hanya saja tak jelas siapa yang melakukan penangkapan. Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Haryanto yang dikonfirmasi PEDOMANMEDIA, Rabu (5/7/2023), membantah adanya penangkapan 19 Juni di Tamarunang. Ia menyebut, narasi itu tidak benar.

"Nda ada itu. Nda benar. Tidak ada penangkapan tanggal 19 Juni di salah satu warkop di Tamarunang," ucap Haryanto.

Haryanto menjelaskan, saat ini ia tengah menyelidiki kebenaran informasi itu. Ia khawatir ada oknum yang mengaku anggota lalu melakukan penangkapan.

"Yang jelas itu bukan petugas dari Satnarkoba Polres Gowa. Saya sudah cek itu. Kalau untuk TKP itu (Tamarunang) tidak ada," ujarnya.

Haryanto meminta PEDOMANMEDIA agar tidak mempercayai narasi itu.

"Saya kira teman-teman media kan harus profesional. Tidak memberitakan informasi informasi yang tidak jelas," tandas Haryanto.

 

Editor : Muh. Syakir
#Polres Gowa #Kasus Narkoba
Berikan Komentar Anda