Rabu, 19 Juli 2023 13:21

Soal Dugaan Korupsi Proyek Tobulelle Wajo, Polisi Segera Periksa Kontraktor

Soal Dugaan Korupsi Proyek Tobulelle Wajo, Polisi Segera Periksa Kontraktor

Bagaimana mungkin katanya, proyek yang menelan puluhan miliar justru tidak memenuhi standar.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Wajo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Tobulelle, Kabupaten Wajo. Setelah PPK Dinas PU, dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa kontraktor.

"Masih didalami. Beberapa sudah diperiksa. Dalam waktu dekat kita periksa rekanan," terang Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus E, Rabu (20/7/2023).

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo Sulsel, Andi Sumitro, Juni lalu. L-BPKP menduga terjadi banyak penyimpangan pada proyek tersebut. Mulai dari proses tender hingga progres pengerjaan

Baca Juga

Menurut Theodorus, beberapa hari lalu pihaknya telah memeriksa PPK Dinas PU Wajo, Yasser. Setelah itu menyusul pihak pelapor dalam hal ini L-BPKP Wajo. Pelapor diambil keterangannya pada 18 Juli 2023.

"Kemarin itu, giliran pihak pelapor yang kami mintai keterangan dan selanjutnya itu akan menyusul jadwal untuk pihak pelaksana rekanan kontraktor dan ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum," ungkapnya.

Ditempat terpisah Andi Sumitro Ketua Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Sulsel membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Selasa 18 Juli 2023 kemarin pihaknya secara resmi telah memenuhi undangan pihak Polres Wajo untuk dimintai keterangan seputar pelaporan terhadap salah satu pekerjaan proyek di Kabupaten Wajo.

"Kemarin saya selaku L-BPKP Wajo telah resmi dimintai keterangan oleh penyidik diruang Tipikor Polres Wajo itu dimulai sekitar pukul 14.00 hingga sekira pukul 16.30 sore hari," jelas Andi Sumi sapaan akrabnya.

Seperti diketahui sebelumnya Ketua L BPKP Kabupaten Wajo, Andi Sumitro melaporkan hasil investigasi pihaknya dan sejumlah lembaga pemerhati di Wajo. Di mana dalam proyek yang menelan anggaran Rp10 miliar itu diindikasikan adanya beberapa titik pengerjaan yang tidak memenuhi standar kualifikasi.

"Selain itu termasuk pengecoran badan jalan yang tidak memenuhi standar K 250, terindikasi merugikan negara serta mengurangi asas manfaat kepada masyarakat," kata Andi Sumi.

Dirinya menyayangkan pihak PPK dan pihak pengawas yang abai. Bagaimana mungkin katanya, proyek yang menelan puluhan miliar justru tidak memenuhi standar.

"PPK merupakan penanggung jawab dalam hal mutu sebuah proyek, tapi nyatanya PPK diduga ada pembiaran pengerjaan asal asalan, karena fakta di lapangan proyek tersebut jauh dari kualitas," ketusnya.

Proyek ini bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2022. Secara teknis volume pekerjaan yakni 2.975 m x 4,50 m dengan anggaran Rp10,3 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV GHINA JAYA SULBARINDO. Proyek tersebut baru selesai pada 2023. Di mana seharusnya sesuai penganggaran selesai pada tahun 2022 lalu.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Polres Wajo
Berikan Komentar Anda