Senin, 24 Juli 2023 16:04

Telan Rp80 Miliar, Pasar Tempe Wajo Dulu Mangkrak Kini Molor

Bupati Wajo Amran Mahmud saat meninjau Pasar Tempe.
Bupati Wajo Amran Mahmud saat meninjau Pasar Tempe.

Jika ditemukan kejanggalan atau indikasi yang merugikan negara, akan segera dilaporkan ke APH.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan. Disuntik lebih dari Rp80 miliar, proyek ini telah dua kali mangkrak.

Saat ini proyek kembali molor. Pelaksana proyek telah diberi batas akhir penyelesaian pada Mei 2023 lalu, namun hingga Juli proyek belum mendekati progres yang diharapkan.

Lembaga Pemantau Dan Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Sulsel menilai ada masalah serius dalam penyelesaian proyek Pasar Tempe. Mereka menduga, terjadi penyimpangan yang harus segera ditelisik.

Baca Juga

"Hingga saat ini sudah mau memasuki bulan Agustus 2023 proyek yang sudah mendapatkan gelontoran dana dari APBN pusat ini kembali molor dari target rampung pada pada bulan Mei 2023 lalu. Sehingga belum bisa dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Wajo," ujar Andi Sumitro, Ketua L-BPKP Wajo kepada awak media ini Senin 24 Juli 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal proyek Pasar Tempe. Saat ini menurut Andi Sumitro, masih dilakukan investigasi. Jika ditemukan kejanggalan atau indikasi yang merugikan negara, akan segera dilaporkan ke APH.

"Kami harap ini pelaksana rekanan kontraktor agar betul betul bekerja sesuai dengan teknis, karena jika ada indikasi kami akan laporkan ke APH, apalagi ini terancam kembali molor dari target yang seharusnya sudah rampung pada bulan Mei 2023 lalu," tegasnya.

Proyek Pasar Tempe sudah dua kali mendapatkan alokasi anggaran. 2021 proyek ini disuntik Rp45.340.239.338 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel. Dalam perjalanannya, penyedia jasa, PT. Delima Agung Utama (DAU) diputus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis pada 24 November 2021 lalu. Karena keterlambatan progres.

Kemudian di tahun 2022. Kementerian PUPR kembali menggelontorkan anggaran fantastis melalui BPPW Sulsel. Proyek senilai Rp41.290.328.000 di APBN tersebut dimenangkan PT. Djasa Ubersakti Tbk asal Bona Indah Plaza, A2/B8, Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan.

Namun pekerjaan proyek kontrak jamak atau multiyears itu belum rampung. Sesuai masa pelaksanaan berakhir Mei 2023 lalu.

"Dan di sisi lain pihak PPK dari satker BPPW Sulsel juga dinilai ada kelemahan. Pasalnya pihak PPK tersebut jarang berada di lokasi proyek tersebut," sambung Andi Sumi sapaan Andi Sumitro.

Berdasarkan pantauan awak media ini di lokasi, sejumlah pekerja masih bekerja. Beberapa bagian pasar juga belum sempurna, seperti dinding belum diplester dan pekerjaan lainnya. Nampak semuanya jauh dari progres yang diharap, 100 persen.

Diduga keterlambatan progres terjadi akibat lemahnya pengawasan. Kata Andi Sumitro, konsultan pengawas dalam pelaksanaan konstruksi semestinya, efektif turun pengawasan di lapangan.

"PPK juga ikut melakukan pemantauan progres fisik di lokasi, dimana seharusnya sudah rampung pada Mei 2023 lalu namun hingga sekarang belum rampung dan bisa dimanfaatkan," ucapnya.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPW Sulsel), Ahmad Asiri dan pihak PPK dari satker pihak balai BPPW Sulsel, Reno Bayuaji belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya sama sekali mendapatkan respons.

Sementara Dedi pihak dari perusahaan pelaksana kontraktor PT Djasa Ubersakti Tbk yang dimintai tanggapan menampik proyek ini molor. Ia mengatakan sejauh ini progres sesuai kontrak.

"Sekarang progres sudah 85 persen, tinggal pekerjaan sarpras luar dan sedikit finishing dalam. Untuk masalah masalah yang lampau atau pekerjaan kontraktor sebelumnya sudah di tangani tim ahlinya dan tidak ada kaitanya dengan pelaksana pekerjaan yg sekarang, untuk beton sudah sesuai standart SNI dan urugan tanah sudah pakai galian tanah yg di ijinkan Galian C nya," kilahnya.

Ia juga mengklaim, pelaksanaan pekerjaan sudah dijalankan secara prosedur.

"Kami diberikan waktu penyelesaian hingga bulan Agustus 2023 mendatang dan ini akan sesuai tepat waktu yang diharapkan. Ada adendum waktu bang. Jadi tidak ada denda yang dikenakan, kecuali lewat bulan September 2023 ini, semua sudah ada justifikasi teknis untuk semuanya," tutupnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Pasar Tempe
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer