Rabu, 26 Juli 2023 09:02

Steve Raru Ditetapkan Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Bupati Toraja Utara

Frans Lading
Frans Lading

Frans mengatakan pihaknya merasa masih banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus perseteruan antara Steve Raru dengan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang memasuki babak baru. Setelah dimulai penyidikan sejak Juni lalu, Steve akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman.

Penetapan Steve sebagai tersangka dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Frans Lading. Frans menyebut, ia menghormati proses hukum, dan siap melakukan 'perlawanan'.

"Kita menghormati proses hukum, namun kita melawan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Frans Lading, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Menurut Frans ada kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahap Penyidikan. menurut dia kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu kliennya mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

"Parahnya dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan nomor surat perintah penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu berarti sudah naik penyidikan," terang dia.

Dikatakan Frans pihak penyidik Polres Toraja Utara sangat hebat dalam menangani kasus ini. Penyidik dinilai menanganinya tidak sesuai dengan UU yang berlaku .

"Hebatnya penyidik Polres Toraja Utara, tanggal yang sama dengan laporan dan gelar ke penyidikan yaitu tanggal 13 Juni 2023, sebelum digelar naik sidik harusnya kan penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika penyidik memeriksa saksi 6, dan ahli 2, dalam waktu singkat tidak cukup 12 jam itu mustahil karena apa, memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari," kata Frans.

Frans menambahkan jika mengacu pada ketentuan pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat–lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”, harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal 3 (tiga) hari kepada kliennyq untuk mempersiapkan dokumen–dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi. Bukan seolah-olah memaksakan harus hadir.

"Fatalnya klien kami sampai sekarang belum mendapatkan SPDP, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan “Penyidik Wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ucap Frans.

Frans menjelaskan putusan MK tersebut juga sejalan dengan pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”.

Frans mengatakan pihaknya merasa masih banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Oleh sebab itu ia meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri.

"Dan masih banyak yang kami duga hal aneh yang menjadi janggal dalam proses hukum yang dialami klien kami, mengenai penerapan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, jika melihat kronologis yang menurut versi Pak Ombas atau pelapor di rilisnya yang banyak beredar itu sama sekali tidak memenuhi unsur pengancamannya. Pengancaman itu identik dengan kalimat, pernyataan disertai dengan tindakan, kemudian efeknya setelah mendapatkan pengancaman apakah pelapor tidak bisa melakukan aktivitasnya sebagai Bupati, pada faktanya kan tidak ada perubahan secara sikis. Kenapa saya katakan itu karena setelah kejadian itu pelapor masih pimpin apel, kemudian melaksanakan aktivitasnya sebagai bupati," paparnya.

Maka dari itu pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam, Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwassa Sulsel, Kabid Propam SulSel, Dir Krimum Sulsel untuk kasus ini dijadikan atensi.

"Kami minta agar hukum jangan tajam ke bawah, kami juga akan memintah gelar khusus di Polda Sulsel kasus ini," ucapnya.

Informasi yang didapatkan PEDOMANMEDIA, pihak Steve Raru tengah mempersiapkan berkas untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Penulis : Andarias Padaunan - Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Steve Raru #Bupati Torut Yohanis Bassang
Berikan Komentar Anda