Rabu, 09 Agustus 2023 17:39

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Jalan di Torut, Nilainya Capai Rp545 Juta

Paulus Tandung
Paulus Tandung

PT CAU masih diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian 100%. Pengembalian menurutnya, harus kelar sebelum akhir tahun.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemeliharaan jalan paket II Proyek Hibah Jalan Daerah (PHJD) Toraja Utara sebesar Rp545 juta. Kelebihan pembayaran ini belum dikembalikan oleh PT CAU selaku rekanan.

Kepala Dinas PUTR Toraja Utara Paulus Tandung mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek PHJD. Saat ini kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT CAU untuk segera dilakukan pengembalian 100%.

"Sementara mi itu diproses diurus pengembaliannya, PHJD sementara baru beberapa, nanti sebelum habis tahun anggaran ini mereka harus tuntaskan. Sudah, sudah sebagian mi tapi belum pi semua. Kalau kita targetkan 100% sekitar 30% dari 100%," kata Paulus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (09/8/2023).

Baca Juga

Dikatakan Paulus, PT CAU masih diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian 100%. Pengembalian menurutnya, harus kelar sebelum akhir tahun. 

"Sebelum masuk PPTGR harus menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan LHP BPK. Kan masih dikasih kesempatan to. Itukan hasil pertemuan BPK harus mereka kembalikan segera," ucap Paulus.

PT CAU adalah kontraktor proyek PJHD Torut. Ini berdasarkan surat perjanjian bernomor 02/Kontrak/PHJD-P2/DPUTR/VI/2022 pada tanggal 8 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp16.677.897.000 (Rp16,6 miliar). Berdasarkan perjanjian kerja, jangka waktu pengerjaan proyek yakni 150 hari kalender.

Masa pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 08 Juni 2022 sampai 5 November 2022.

Namun surat perjanjian tersebut mengalami tiga kali perubahan dengan addendum terakhir bernomor 02.c/Kontrak-ADDI/PHJD-P2/DPUTR/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang pekerjaan pekerjaan tambah kurang dengan perubahan nilai kontrak sebesar Rp17.199.000.000.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 2 Desember 2022 dan telah dibayarkan 100% (17.199.000.000) dengan SP2D bernomor 7267/SP2D-LS/MODAL/PUTR/2022 pada tanggal 16 Desember 2022.

Namun dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp545.010.699,06.

 

Penulis : Andarias Padaunan - Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#PHJD Torut
Berikan Komentar Anda