Pemkab Diminta Bekukan PT Sabar Jaya Pratama di Tator, Dinilai Banyak Melanggar

Selain hasil pengerjaan proyek kerap dikeluhkan warga, juga sudah mengakibatkan nyawa melayang.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Puluhan massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Tana Toraja berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Tana Toraja Rabu (13/9/2023). Mereka mendesak pemkab segera membekukan perusahaan kontraktor PT Sabar Jaya Pratama.
Pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'cabut izin usaha PT Sabar Jaya Pratama'. Massa awalnya berorasi sambil meneriakkan yel-yel.
Tak lama kemudian, perwakilan demonstran diminta masuk ke gedung DPRD. Mereka lalu diterima Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Evivana Rombe Datu dari Fraksi Nasdem dan Yohanis Lintin Paembongan.
Dalam aspirasinya, Sapma PP Tana Toraja mendesak pemerintah daerah mencabut izin usaha PT Sabar Jaya Pratama. Menurut mereka, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kontraktor ini.
"Ada beberapa poin yang berkaitan dengan pelanggaran mereka. Pertama, dalam pengerjaan proyek preservasi jalan dan jembatan, PT. Sabar Jaya Pratama tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sehingga menyebabkan satu warga meninggal dunia dan terjadinya lakalantas antara mobil truk pengangkut material perusahaan Sabar Jaya Pratama dengan pengendara sepeda motor," terang korlap Sapma PP, Ridwan.
Kemudian, kata dia, dalam pengerjaan proyek, PT Sabar Jaya dinilai tidak mengedepankan prinsip keselamatan kerja. Proyek Balai Besar Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 ini, yang dibiayai APBN dengan anggaran kurang lebih Rp40 miliar pun dinilai lemah dari pengawasan pihak terkait.
"Sudah saatnya pemerintah mencabut izin usaha PT Sabar Jaya Pratama di Tana Toraja. Selain hasil pengerjaan proyek kerap dikeluhkan warga, juga sudah mengakibatkan nyawa melayang," tegas Ridwan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Tupa Batara Randa membenarkan bahwa di lokasi pengerjaan proyek reservasi jalan dan jembatan di Se'seng, PT. Sabar Jaya Pratama tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pasal 3.
"Dalam pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Se'seng, PT. Sabar Jaya Pratama tidak pernah melapor secara lisan maupun tertulis kepada kami. Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3," tegas Tupa Batara.
Usai menampung aspirasi demonstran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yohanis Lintin memutuskan rekomendasi kepada Disnakertrans untuk menegakkan UU Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 tentang K3 secara tegas dan meningkatkan pengawasan di lapangan di setiap pengerjaan proyek.
"Disnakertrans Kabupaten Tana Toraja menegakkan undang-undang nomor 1 Tahun 1970. Sepaham dengan itu ya," tanya Yohanis Lintin kepada perwakilan demontrans.
Evivana Rombe Datu yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, mengatakan, semenjak jalannya proyek Balai Besar Sulawesi Selatan di Kabupaten Tana Toraja, DPRD tak pernah diberitahu.
"Ini proyek kan di Tana Toraja. Kami pun tidak tahu. Tidak ada laporan," ungkap Evivana.
Hal yang sama disampaikan oleh kepala Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja, Jacub Tipa.
"Wartawan konfirmasi ke saya. Lalu saya telpon ke PPK (Balai Besar Provinsi) tapi tidak direspons. Jadi peran kami di sini soal proyek dari Balai Besar Provinsi, hanya sekedar koordinasi. RAB-nya tidak sama kami," terang Jacub.