Minggu, 17 September 2023 11:30

Diajak Main Game dan Diberi Uang, Pria di Makassar Cabuli 2 Ponakannya

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang pria di Kota Makassar ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua keponakannya yang masih di bawah umur. Kedua korban dicabuli dengan modus diajak main game dan diberi uang.

Pelaku berinisial SA (53) ditangkap di kediamannya di Jalan Bonto Duri, Makassar, Rabu (13/9). Pelaku diamankan usai orang tua korban melapor ke polisi.

"Itu dilaporkan oleh orang tua kandungnya di Polrestabes Makassar, setelah dilaporkan maka tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pamannya korban," ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahruddin Rahman kepada detikSulsel, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga

Rahman menuturkan, pelaku mencabuli kedua korban dengan modus mengajak bermain game. Korban diajak masuk ke kamar pelaku.

"Korban dipanggil sama omnya masuk (ke) dalam kamar, kemudian di kamar itu diberikan HP untuk main game. Setelah diberikan HP main game, di situlah melakukan aksinya. Setelah melakukan itu dia juga beri uang Rp 5 ribu," paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap ponakannya berinisial AN (11) dan MS (9). Pelaku mencabuli AN sebanyak tiga kali sementara MS satu kali.

"Menurut pengakuannya korban AN sudah tiga kali dicabuli. Kalau MS satu kali," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Kedua korban juga saat ini tengah mendapat perlindungan untuk pemulihan trauma.

"Kita minta pendampingan UPT PPA sudah didampingi. Kita akan menyurat ke dinas sosial untuk dilakukan pendampingan atau asesmen juga, kita biasa dibantu psikologi untuk membantu traumanya," tandasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pencabulan
Berikan Komentar Anda