Jumat, 29 September 2023 19:01

Iuran Sampah di Jalan Mirah Seruni Dikeluhkan Mahal, Lurah Pandang Bantah Arahkan RT

Nurul Oktavia Putri
Nurul Oktavia Putri

Selama ini retribusi itu lebih banyak dibayar berdasarkan kesepakatan saja.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Nurul Oktavia Putri membantah telah mengarahkan ketua RT menarik iuran sampah sebesar Rp80 ribu-Rp250 ribu di kawasan pertokoan Jalan Mirah Seruni, Panakkukang. Kata Nurul, iuran retribusi sampah di Mirah Seruni telah ditetapkan sebesar Rp450 ribu secara keseluruhan.

"Jadi begini pak saya jelaskan, terkait dengan retribusi sampah yang ada di Jalan Mirah Seruni, untuk yang pertokoan sisi kanan itu ditagih seluruhnya oleh RT. Tetapi kalau untuk masalah nominalnya itu pak kami secara langsung keseluruhan Rp450 ribu per bulan. Itu target dari kami. Kenapa kita hitungnya secara keseluruhan, karena di situ PBB-nya kan hanya satu objek," jelas Nurul saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/9/2023).

Nurul menjelaskan hal ini terkait adanya komplain dari sejumlah pemilik ruko di Mirah Seruni yang menganggap retribusi sampah terlalu mahal. Retribusi yang dipungut RT dilaporkan bervariasi. Dari Rp80 ribu hingga Rp250 ribu.

Baca Juga

Soal nominalnya, Nurul mengaku tidak tahu persis. Pihaknya hanya memungut berdasarkan acuan SKRD dan Perwali Nomor 56 tahun 2015.

"Nah berdasarkan aturan ini ya kita tetapkan retribusi keseluruhan sebesar Rp450 ribu. Itu yang kita terima tiap bulannya dari RT. Adapun jika ada kelebihan dari itu, itu kembali ke RT," jelasnya.

Lanjut Nurul menjelaskan, retribusi sampah di ruko Jl Mirah Seruni disetor setiap bulan oleh kolektor. Tetapi itupun tidak semua tertagih.

Adapun penetapan nominal iuran per objek usaha tergantung volume sampahnya. Semakin besar volume sampahnya semakin tinggi iurannya.

"Karena modelnya retribusi sampah itu modelnya berbeda-beda. Ada yang mau bayar tapi tidak sesuai dengan aturan. Jadi berapa kesepakatannya warga membayar kepada kita," terang dia.

Selama ini retribusi itu lebih banyak dibayar berdasarkan kesepakatan saja. Sebab kata Nurul, banyak pemilik usaha enggan membayar sesuai aturan.

"Contoh yang rumah malam Papabon itu, berdasarkan Perwali harusnya dia bayar Rp 80 ribu per bulan. Kami pernah mencoba menagih mereka menolak. Mereka hanya mau bayar Rp50 ribu. Tidak masuk mi lagi ke PAD," ucap Nurul.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Iuran Sampah #Panakkukang #Kelurahan Pandang #Makassar #Nurul Oktavia Putri
Berikan Komentar Anda