Muh. Syakir : Selasa, 10 Oktober 2023 15:52
Bupati dan Wabup Enrekang, Muslimin Bando - Asman (int)

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Muslimin Bando dan Asman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Enrekang. Muslimin Bando dan Asman diberhentikan setelah maju menjadi bakal caleg di Pileg 2024.

Muslimin Bando maju sebagai caleg DPR RI lewat PAN. Sementara Asman maju sebagai caleg DPRD Sulsel lewat Partai NasDem.

Pemberhentian Muslimin Bando dan Asman tertuang dalam surat keputusan (SK) surat bernomor: 100.2.1.3-3779 tahun 2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.

Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik membenarkan pemberhentian keduanya.

"Iya sudah ada surat dari Kemendagri. Kami sudah terima," kata Idris Sadik, Selasa (10/10/2023).

Idris mengungkapkan, surat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi pengunduran diri yang diajukan Muslimin Bando dan Asman. Surat pemberhentian itu resmi berlaku hingga akhir masa jabatan pada 31 Oktober 2023 nanti.

"Ini surat balasan dari Kemendagri karena sebelumnya pak Bupati dan Wabup sudah buat surat rekomendasi. Jadi surat pengesahan pemberhentian itu sampai masa jabatan 31 Oktober 2023," ungkapnya.

DPRD Enrekang pun akan melakukan sidang paripurna saat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang 31 Oktober 2023 nanti. Dia belum mengetahui sosok Pj Bupati yang akan menggantikan Muslimin Bando.

"Pasti kita diparipurnakan. Kalau Pj Bupati kita belum tahu siapa yang ditunjuk, tunggu keputusan Kemendagri selanjutnya," ucap Idris.