Rabu, 08 November 2023 20:20

Kisruh Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku, Pj Bupati Mubar Tolak Bayar Ganti Rugi

Kisruh Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku, Pj Bupati Mubar Tolak Bayar Ganti Rugi

Bahri juga mengingatkan agar masyarakat yang berunjuk rasa tak menutup jalan.

MUBAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku merupakan milik Pemda. Oleh karena itu, pihaknya bersikukuh tak akan menyahuti tuntutan masyarakat Desa Lakalamba, Kecamatan Saweregadi perihal permintaan biaya ganti rugi lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri ketika menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Aula Kantor Bupati, Selasa, 7 November 2023.

Bahri mengatakan saat ini lokasi perkantoran itu diklaim masyarakat Desa Lakalamba.

Baca Juga

Menurutnya, untuk membuktikan bahwa tanah itu milik masyarakat, Bupati Bahri menyarankan masyarakat menggugat di pengadilan.

"Pemda berpendapat tanah itu milik pemda, bapak juga berpendapat tanah itu milik masyarakat. Maka kita putuskan kalau bisa tim teman-teman silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya tunggu saja dan saya simpulkan saya tidak banding. Kalau banding panjang lagi ceritanya. Kita langsung eksekusi agar dia memiliki kekuatan hukum tetap. Agar apa? Agar saya tidak disalahkan membayar tanah sendiri, kemudian membayar tanpa melalui appraisal, saya pasti dihukum," paparnya.

Pada kesempatan itu, Bahri juga mengingatkan agar masyarakat yang berunjuk rasa tak menutup jalan dan menyuruh orang keluar.

"Ketika bapak, ibu melakukan demo silakan. Itu hak warga negara. Kalau menutup jalan dan menyuruh orang keluar, maka saya serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penertiban dan melakukan proses hukum," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Lakalamba, Firman Prahara saat dimintai tanggapannya tentang saran Pemda Mubar untuk menempuh jalur hukum belum mau memberikan komentar.

"Jangan dulu yah," singkatnya.

Untuk diketahui upaya masyarakat Desa Lakalamba mengenai permintaan ganti rugi lahan tersebut sudah dilakukan berbagai cara. Mulai dari pengajuan somasi, demonstrasi hingga blokade akses jalan kompleks Perkantoran Bumi Praja Laworoku.

 

Penulis : La Ode Biku
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Mubar
Berikan Komentar Anda