Bawaslu Muna Barat: APS Caleg yang Menyerupai APK akan Ditertibkan
Penertiban baliho ini pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja danTNI - Polri.
MUBAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyatakan akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan. APS dimaksud adalah APS yang kontennya sudah menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas), Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengatakan APS yang menyerupai APK ini akan ditertibkan pekan depan.
"Tanggal 14 - 15 November 2023 ini kita mau penertiban APS yang menyerupai APK," jelas Muhammad Karman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (09/11/2023).
Menurut Karman penertiban APS yang menyerupai APK tersebut sudah disepakati pada saat rapat koordinasi di Kantor KPUD bersama partai politik dan pemerintah daerah.
"Ketika itu kita memberi waktu sampai tanggal 10 November 2023 untuk menurunkan secara mandiri," ujarnya.
Kata dia, penertiban baliho ini pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja danTNI - Polri.
Karman menuturkan dalam rangka penertiban APS yang menabrak aturan tersebut, Bawaslu Mubar tak akan bersurat lagi ke partai politik. Alasannya, soal APS ini pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada parpol, namun sejauh ini imbauan itu belum dilaksanakan.
"Bawaslu tidak bersurat lagi. Langsung eksekusi karena sudah memberi imbauan. Kemudian, saat rapat koordinasi itu sudah ada kesepakatan semua parpol bertandatangan. Waktu yang kita berikan ini adalah waktu yang mereka minta. Kita itu justru memberikan waktu 2 x 24 jam, tetapi parpol meminta waktu karena banyaknya baliho dari caleg-caleg, jadi butuh waktu," tuturnya.
