Rabu, 15 November 2023 12:25

Baliho Caleg di Muna Barat Mulai Ditertibkan, Bawaslu Target 2 Hari

La Ode Muhammad Karman
La Ode Muhammad Karman
La Ode Muhammad Karman
La Ode Muhammad Karman

Konten alat peraga seperti itu baru bisa dilakukan setelah memasuki waktu kampanye yakni pada 28 November 2023.

MUBAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyatakan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang serupa alat peraga kampanye (APK) mulai dibongkar. Bawaslu menargetkan penertiban akan selesai dalam 2 hari.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas), Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman menjelaskan mulai hari ini APS caleg, baik itu tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI yang menyerupai APK sudah ditertibkan.

Kata Karman, pada penertiban APS caleg tersebut pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga

"Satpol PP menurunkan 45 personel. 45 itu dibagi tiga wilayah besar. 15 di Kusambi Raya, 15 di Lawa Raya dan 15 di Tiworo Raya," terang Karman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

Karman menuturkan pihaknya akan mengupayakan penurunan APS caleg ini selesai dalam waktu dua hari.

"Dua hari ini akan selesai. Alhamdulillah Pol PP dalam menurunkan baliho cukup cepat dan tidak mengenal panas terik matahari. Kami juga libatkan Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD)," sambungnya.

Menurut Karman, hingga saat ini penertiban APS Caleg ini belum menemui kendala. Bahkan, dibeberapa titik caleg turun langsung menurunkan balihonya.

"Alhamdulillah dalam proses penerbitan ini tidak ada protes atau komplain dari parpol. Mereka sudah sadar dan memahami bahwa rentang waktu yang kita berikan itu sudah cukup. Untuk di Kusambi tadi untuk di ruang privat itu para caleg menurunkan sendiri. Pas mendengar kita turun mereka dengan kesadaran sendiri menurunkan balihonya," paparnya.

Ia menambahkan sebelum memasuki masa kampanye konten baliho tidak boleh ada contoh coblos dan kalimat ajakan.

Kata dia, konten alat peraga seperti itu baru bisa dilakukan setelah memasuki waktu kampanye yakni pada 28 November 2023.

"Tanggal 28 November 2023 APK sudah bisa dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan oleh KPUD. Diluar itu boleh di ruang privat sampai 75 hari. Masuk masa tenang semua APK kita bersihkan lagi," tandasnya.

Penulis : La Ode Biku
Editor : Muh. Syakir
#Pileg 2024 #Bawaslu mubar
Berikan Komentar Anda