Senin, 13 November 2023 21:42

Sudah Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur

Eddy Hiariej
Eddy Hiariej

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatan wamen setelah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Eddy dinilai tak etis lagi mempertahankan jabatannya.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Eddy Hiariej mundur secara sukarela. Jika tidak, IPW meminta Menkumham mencopotnya.

"Pertama, harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Deolipa mengatakan, berdasarkan etika dan moral, Eddy memang diharuskan turun dari jabatannya. Namun, katanya, jika Eddy tidak mengundurkan diri dari Wamenkumham, pihaknya akan meminta Yasonna Laoly memberhentikan Eddy.

"Kalau nggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly, supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

 

Editor : Muh. Syakir
#Wamenkumham tersangka
Berikan Komentar Anda