Eks Mensos Idrus Marham tak Hadir, KPK akan Panggil Ulang
Ali belum menjelaskan alasan Idrus absen dari pemeriksaan KPK. Dia juga belum menjelaskan apa kaitan Idrus dengan kasus ini
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Idrus sedianya akan diperiksa, Kamis kemarin sebagai saksi.
"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kamis kemarin. Tapi saksi tidak hadir. Tim penyidik mengonfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Ali belum menjelaskan alasan Idrus absen dari pemeriksaan KPK. Dia juga belum menjelaskan apa kaitan Idrus dengan kasus ini.
"Nanti kami akan informasikan kembali," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).
Alex menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.
Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
