Kamis, 16 November 2023 22:19

Kronologi Pembunuhan Sadis Perempuan di Bone: Anak Lihat Ibunya Dibantai

Polres Bone memberi keterangan pers terkait pembunuhan sadis di  Jalan Ahmad Yani.
Polres Bone memberi keterangan pers terkait pembunuhan sadis di Jalan Ahmad Yani.

Tersangka diamankan bersama barang bukti. Ia pun mengakui semua perbuatannya.

BONE, PEDOMANMEDIA - Pelaku pembunuhan sadis di Jalan Ahmad Yani, kota Watampone, Kabupaten Bone, Jumat lalu (10/11/2023) ditangkap malam tadi. Polisi membeberkan kronologi lengkapnya.

Plt Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul memberi keterangan pers, Kamis (16/11/2023). Iptu Adi Asrul didampingi Kanit Resum Satreskrim Iptu Andi Fadli bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Iptu Adi Asrul menuturkan, kejadian bermula pada Jumat 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu tersangka KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam.

Baca Juga

Tersangka membawa sebilah parang yang ia selipkan di pinggang kirinya.

"Tersangka sedianya rumah korban Hj Dahlia (63) di depan SPBU, untuk membayar utang. Tersangka lalu mengetuk pintu dan bertemu dengan Hj Dahlia di ruang tengah rumahnya," jelas Adi.

Tetapi perbincangan keduanya berubah menjadi pertengkaran. Hj Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong.

"Tersangka, tak terima dengan ucapan korban. Ia lalu mengeluarkan parang dan mengejar Dahlia ke dalam rumah. Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka kembali menghampirinya dan menebas leher bagian belakangnya,” lanjut Adi.

Menurutnya, anak Hj Dahlia menyaksikan saat ibunya dibantai. Tetapi ia kabur karena tersangka mengancamnya dengan parang.

Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia. Selanjutnya ia mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan.

Lalu tersangka berhasil kabur. Tersangka membuang parangnya di jembatan Sungai Walannae, Jalan Poros Bone-Wajo.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Ia ditangkap di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Tersangka diamankan bersama barang bukti. Ia pun mengakui semua perbuatannya.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancamanbpenjara selama 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Kasus pembunuhan di bone
Berikan Komentar Anda