Rabu, 06 Januari 2021 13:05

Dikira Diculik, Aktivis KNPB Ternyata Ditangkap Polda Papua

Media Kapolda Papua bersama LBH Papua.
Media Kapolda Papua bersama LBH Papua.

Kapolda Papua mengatakan, pelaku aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.

JAYAPURA, PEDOMANMEDIA - Aktivis KNPB Naftali Tapagau diculik di depan Kampus UNIYAP Jayapura pada 4 Januari lalu. Ternyata, penangkapan itu dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Papua.

Ditreskrimum Polda Papua menggunakan tiga Mobil Avanza berwarna Hitam lalu menyeret Naftali ke dalam Mobil. Naftali diamankan ketika hendak berada didepan Kampus Universitas Yapis Dok V Jayapura Papua. Warga yang menyaksikan proses penculikan Naftali merasa resah dan takut.

Untuk memastikan, penangkapan Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Naftali Tipagau itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobai, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Siska Abugau, dan Pastor Paul Tumayang OFM mendatangi Kantor Polda Papua di APO Jayapura Papua.

Baca Juga

"Soal penangkapan dan pehanan belum bisa kami berikan keterangan. Untuk Naftali Tipagau kami sudah memastikan bahwa Naftali ditangkap Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Papua," jelas Direktur LBH Papua Emanuel Gobai.

"Saya belum mengetahui kepastian alasan penangkapan. Disampaikan sesudah ketemu Naftali Tipagau. Ada kabar yang beredar bahwa Naftali terdata sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, saya belum bisa memberikan katerangan secara jelas. Diberikan keterangan lebih jelas ketika menjumpai Naftali," kata Gobai.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan, pelaku yang diduga terlibat transaksi senjata api dan amunisi ini bernama Naftali ini masuk dalam daftar DPO dalam kasus pembelian amunisi pada 25 Januari 2020 lalu.

Selain itu, pelaku juga aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

"Naftali diancam maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.

Penulis : Jackson Ikomou
Editor : Jusrianto
#Polda Papua #Aktivis KNPB
Berikan Komentar Anda