Netralitas Polri Diragukan di Pemilu, Kompolnas: Jangan Rusak Institusi
Menurutnya, jika ada temuan di lapangan, akan dilaporkan Kompolnas melalui surat kepada Kapolri.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberi atensi atas dugaan sikap tidak netral Polri di Pemilu. Kompolnas mengingatkan pimpinan Polri di daerah agar menjaga marwah institusi.
"Sejauh ini masih belum ada pengaduan (dugaan Polri tidak netral) ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Poengky mengatakan memang pernah ada komplain beberapa anggota Polri mendatangi kantor DPC salah satu partai, seperti di Pasuruan dan Surakarta. Menurutnya, berdasarkan pimpinan Polri di wilayah tersebut, hal itu dilakukan dalam rangka patroli dialogis dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata untuk menjaga dan memelihara kamtibmas pada tahapan pemilu.
"Melihat hal tersebut, kami mendorong pimpinan kepolisian di wilayah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan partai politik di wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya.
Poengky menyebut netralitas Polri merupakan amanah dari Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, UU tersebut juga ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan turunan yang menjabarkan tentang netralitas Polri.
"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan ST 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah," jelas Poengky.
Poengky mengatakan netralitas berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor 2407 tidak hanya berlaku untuk anggota Polri. Namun juga berlaku untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
"Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri dan ibu-ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," ucapnya.
Tetapi, kata Poengky, jika ada oknum yang mencoba-coba tidak netral, selain oknum itu merusak nama baik Polri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan.
Dia memastikan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah dan akan terus melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Menurutnya, jika ada temuan di lapangan, akan dilaporkan Kompolnas melalui surat kepada Kapolri.
"Kami mohon dukungan dan bantuan masyarakat serta media massa untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan netralitas Polri. Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas," ujar Poengky.
"Kita semua perlu menjaga Polri selaku alat negara untuk tetap netral, agar demokrasi di Indonesia dapat terjaga," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5