ICW: Segala Wewenang Firli Bahuri di KPK per Hari Ini Harusnya Dicabut
Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ketua KPK Filri Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta izin Firli untuk memasuki KPK dicabut.
"Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kurnia mengatakan usai ditetapkan tersangka, Firli seharusnya sudah tidak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia, ada UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.
"Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK," kata dia.
"Sebab, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan bahwa 'dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya'," lanjutnya.
Kurnia mengatakan proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi berupa keputusan presiden. Hal itu sesauai dengan aturan dalam Undang-undang yang ada.
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ucapnya.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
