SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti 2 dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah jaringan irigasi DI Gilireng, Kabupaten Wajo, Jumat (24/11/2023). Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Wajo.
Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad Danial mengungkapkan, hari ini tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sengkang menetapkan Kepala Desa Sakkoli berinisial SH sebagai tersangka. Kasus ini merugian negara sebesar Rp754 juta.
"Sebelumnya SH Kades Sakkoli tersebut ditetapkan menjadi tersangka ditetapkan pada Selasa, (3/10) lalu berdasarkan surat penetapan Nomor 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023. Jaksa menemukan alat bukti terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021," ujarnya.
Disebutkan, terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah.
"Empat bidang tanah tersebut terletak di Dusun Cinaga, masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi," jelasnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.
BERITA TERKAIT
-
Momen Kejari Wajo Harianto Pane jadi JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Tahan Sekretaris Dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Terkait Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Wajo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei
-
Kejari Wajo Musnahkan BB 43 Kasus Pidana, Narkoba Terbanyak
-
Terbanyak Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Wajo Borong 3 Penghargaan