Sabtu, 25 November 2023 19:05

Jokowi Hormati Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak!

Joko Widodo. (int)
Joko Widodo. (int)

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Kepres pemberharian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Jokowi mengatakan, itu hak yang harus dihormati.

"Proses hukum sedang berjalan. Itu (praperadilan) adalah hak yang harus kita hormati," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi mengaku tak ingin berkomentar terlalu jauh soal proses hukum Firli. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Kepres pemberharian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Atas status dirinya, Firli mengajukan gugatan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Presiden Jokowi #Firli Bahuri
Berikan Komentar Anda