Minggu, 23 Agustus 2026 16:37

Tito Ultimatum tak Boleh Ada Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Tito Ultimatum tak Boleh Ada Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Dia juga mengatakan semua pihak, termasuk perusahaan sawit dan tambang, memang dapat dilibatkan untuk membantu penanganan karhutla.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian. Instruksi tersebut menyusul kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.

Tito mengatakan instruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Dalam kondisi darurat karhutla saat ini, dia meminta kepala daerah mengambil langkah tegas untuk mencegah munculnya titik api baru.

"Intinya adalah melarang kepada kepala daerah bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8).

Baca Juga

Tito mengatakan sebelumnya masih terdapat pengecualian terkait pembakaran lahan untuk kepentingan adat. Namun, dalam situasi darurat karhutla saat ini, dia meminta aturan tersebut diterapkan tanpa pengecualian.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali ini kan situasi darurat yang kita juga extraordinary diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

Selain mencegah titik api baru, Tito meminta seluruh unsur pemerintah memaksimalkan penanganan wilayah yang sudah terbakar. Pemda, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, Basarnas, BNPB, hingga kementerian terkait diminta bergerak bersama.

"Jadi strategi utama adalah yang sudah telanjur terbakar harus segera dipadamkan, dilokalisir dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk PU, Menteri Pertanian dan lain-lain," tegas Tito.

Menurut Tito, pemerintah juga menyiapkan berbagai dukungan, mulai dari water bombing, operasi modifikasi cuaca, tambahan personel, hingga peralatan pemadaman seperti pompa.

Dia juga turut meminta aparat kepolisian menindak tegas pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru,” ujarnya.

Tito mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tersebut baru dikeluarkannya sehari sebelum pernyataannya di JCC. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menerbitkan edaran terkait penanganan karhutla pada 10 Agustus 2026.

Tito menegaskan pemerintah tidak membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan karhutla. Penanganan akan diperkuat melalui koordinasi kepala daerah dan lintas kementerian/lembaga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah informasi yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal Haji Isam ditunjuk sebagai koordinator penanganan karhutla di Kalimantan.

“Enggak ada. Tidak ada. Tidak benar itu,” tegas Prasetyo.

Dia juga mengatakan semua pihak, termasuk perusahaan sawit dan tambang, memang dapat dilibatkan untuk membantu penanganan karhutla. Namun, pemerintah tidak menunjuk Haji Isam sebagai koordinator.

"Semua pihak diminta ikut membantu, iya. Tapi kalau menjadi koordinator itu tidak, kan, karena kan kewenangannya bukan di situ," kata dia.

Prasetyo menjelaskan pemerintah pusat telah membagi tugas kepada sejumlah pejabat setingkat menteri untuk mempercepat penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Pemerintah juga mengerahkan tambahan personel dari tiga batalyon serta menyiapkan peralatan, termasuk helikopter untuk water bombing.

"Memang kita sama-sama kita keroyok. Insyaallah enggak perlu kita bikin satgas khusus," jelasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Mendagri Tito Karnavian #Karhutla
Berikan Komentar Anda