Ketua DPRD Makassar: Dewan tak Sekadar Pengawasan, Kundapil Lebih Efektif
Ada perubahan besar yang terjadi di DPRD Makassar yang berkenaan dengan wewenang, fungsi, dan tugas DPRD.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Makassar menggelar diskusi publik, membahas akuntabilitas politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Hotel Aston Makassar, Senin (18/12/2023). Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo memaparkan bagaimana perubahan fungsi DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat.
Dalam diskusi publik menghadirkan 2 narasumber. Yakni Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) dan Kajian Manajemen Pemerintahan (KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Andi Taufik dan Peneliti Celebes Research Center, Andi Wahyudin.
"Kegiatan ini yang dilaksanakan oleh sekretariat DPRD sudah kegiatan kedua kalinya, dan ini saya kira sebagai pimpinan DPRD sangat mengapresiasi. Saya kira ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik terhadap tahun-tahun terakhir terkait kinerja DPRD seperti apa," ujar Rudianto.
Rudianto membeberkan, ada perubahan besar yang terjadi di DPRD Makassar yang berkenaan dengan wewenang, fungsi, dan tugas DPRD. Perubahan itu terimplementasi dalam kerja kerja legislasi DPRD.
"Kalau di DPRD periode sebelumnya lebih banyak kegiatannya pada fungsi pengawasan semata. Hari ini di DPRD malah bertambah kegiatan-kegiatan ini. Kita mengadopsi kegiatan DPR RI, terkait dengan fungsi pengawasan," bebernya.
Lanjut Rudianto, sekarang ini sudah ada istilah kunjungan dapil. Kalau pengawasan selama ini dimaknai dengan monitoring evaluasi melalui rapat-rapat. Tapi saat ini harus ada kunjungan dapil.
"Misalkan saya kemarin kunjungan dapil di Lakkang kampung saya. Tahun ini ada anggaran kurang lebih Rp1,5 M anggaran lapangan sepak bola, perbaikan dan untuk sarana olahraga. Saya datang memastikan apakah pekerjaan itu di laksanakan tepat waktu atau tidak itu salah satu contoh saja," beber Rudianto.
Kedua, berkenaan dengan pengawasan penyebarluasan peraturan daerah. Menurut Rudianto, produk pembentukan peraturan daerah di DPRD banyak tidak diketahui rakyat. Tetapi sekarang, itu harus disosialisasikan, agar publik fungsi dan esensi produk hukum itu.
"Nah siapa yang bertugas menyosialisasikan itu. Menurut saya bukan hanya tugasnya kekuasaan eksekutif dalam hal ini pemerintah kota. Tetapi juga menjadi tugas DPR, karena DPR yang membuat maka dia pulalah yang harus menyampaikan menyebarluaskan kepada masyarakat," terang Rudianto.
Ia mencontohkan, tahun ini ada perda tentang kota layak anak. Ada juga perda tentang penyelenggara pendidikan. Semua ini harus disebarluaskan.
Rudianto menjelaskan sebelum menetapkan suatu perda, DPRD Makassar, akan memanggil semua stakeholder untuk dikaji bersama. Apakah perda tersebut sudah layak atau tidak.
"Yang ketiga konsultasi publik sebelum dia menjadi peraturan daerah maka semua stakeholder kita panggil apakah perda-perda kota layak anak ini layak kita bikin atau tidak misalkan.
Ini semua adalah kegiatan-kegiatan yang pesertanya kebetulan konstituen rakyat Makassar," jelasnya.
Dengan semua perubahan ini, lanjut Rudianto, maka intensitas bertemunya wakil rakyat dengan rakyat kian intens. Akhirnya rakyat bisa memiliki banyak ruang untuk berkeluh-kesah dan menyampaikan aspirasi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
