JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan, praktik pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK menunjukkan keroposnya integritas pimpinan KPK. Yang terjadi di kalangan pegawai, adalah cermin buruknya kepemimpinan di lembaga itu.
"Integritas sudah keropos dari dalam. Itu karena sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK. Seperti misalnya Firli Bahuri yang terlibat kasus dugaan pemerasan. Semua ini cerminan buruknya kepemimpinan," ujar Zaenur, kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Dia menilai kasus pungli puluhan pegawai KPK itu menunjukkan betapa rusaknya internal lembaga antirasuah tersebut. Dia mendorong KPK untuk melakukan upaya sungguh-sungguh dalam melakukan perbaikan internal.
Zaenur meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan penegakan kode etik kepada semua pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK. Tak hanya itu, dia ingin pegawai KPK yang diduga terlibat juga perlu diproses secara pidana.
"Kalau KPK ragu apakah berwenang atau tidak, maka KPK bisa segera limpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Karena kan KPK itu kewenangannya di Pasal 11 UU KPK itu korupsi harus dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara, kedua kerugian keuangan negaranya minimal 1 miliar. Nah sepertinya KPK ragu apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan, kalau KPK ragu ya sudah cepat-cepat limpahkan ke kepolisian atau jaksa untuk segera diproses pidana," ucapnya.
Selain proses etik dan pidana, KPK juga diminta untuk melakukan review sistem. Menurutnya, KPK harus membuat sistem baru yang memungkinkan terjadinya good government di dalam pengelolaan Rutan KPK.
"Kalau ini tidak dilakukan maka resikonya sangat besar, yaitu hal yang sama akan terulang di masa yang akan datang. Kalau itu terulang lagi, maka upaya pemberantasan korupsi akan susah untuk menimbulkan hasil, kenapa?" ujar Zaenur.
"Karena salah satu tujuan pemidanaan adalah pertama tentu memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua reintegrasi sosial nantinya agar para pelaku korupsi itu dapat bertaubat. Ketiga mencegah agar jangan sampai ada pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan pidana korupsi, itu sangat ironis di KPK," sambungnya.
Sebeluknya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.
"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.
KPK juga tengah memproses kasus pungli itu secara pidana. KPK mengaku telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan sosok tersangka.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fitri, Model yang Terima Mobil dan Rp2 M dari Anggota DPR akan Dijemput Paksa KPK
-
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Muara Enim
-
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Jaksel
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard