TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menerapkan tilang Etle handheld mobile dengan menggunakan kamera handpone. Sistem ini resmi diberlakukan sejak 15 Januari kemarin.
Kasat Lantas Polres Tator AKP Muh Awaludin Kadir mengatakan, penerapan tilang Etle mobile dengan menggunakan kamera handpone akan memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran. Dengan sistem ini petugas tinggal melakukan patroli dan akan merekam tindakan pelanggaran di jalan raya.
"Jadi sesuai arahan pimpinan terhitung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 kami dari Satuan Lalu lintas Polres Tana Toraja menerapkan tilang Etle handhead mobile dengan menggunakan kamera handpone. Nantinya operator kami akan melaksanakan patroli guna memantau para pengendara baik roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja," ungkap Awaludin, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, dengan sistem ini, setiap pelanggar yang terekam oleh kamera akan diinput melalui data base dan nantinya penindakan tilang akan dikirim sesuai dengan alamat pelanggar.
Kata Awaludin, dengan diterapkannya tilang Etle mobile, pengendara diharapkan lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Sehingga nanti akan berdampak pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas.
BERITA TERKAIT
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
-
Kasus Pengancaman Wartawan Vs Kepala Lembang di Torut Berakhir RJ, Dimediasi VDB