Selasa, 16 Januari 2024 21:08

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Segera Proses Laporan Terhadap Sekda Takalar

Kantor Bawaslu Sulsel/Int
Kantor Bawaslu Sulsel/Int

Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel

MAKASSAR,PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akan memproses laporan Tim Hukum Anies Baswedan Sulsel soal dugaan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang mengkampanyekan Gibran Rakabuming Raka.

ub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda Takalar tersebut.

"Iya kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan Capres pada pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," ungkapnya, Selasa(16/1/2024).

"Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kita, nanti kami akan dorong pimpinan untuk dilakukan pleno untuk kajian awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam prosedur kita," tambahnya lagi.

Selain laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Sulsel, pihaknya juga menerima laporan dari relawan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Hari ini kami terima dua laporan terkait dugaan tindakan ketidaknetralan ASN tersebut, Insya Allah sesuai dengan ketentuan perbawaslu kami akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme," ucapnya.

"Kasusnya sama dari dua pelapor yanh berbeda, satu dari anggota masyarakat dan salah satu anggota tim pemenangan Capres. Apa sjaa bukti yang disertakan ada rekaman video dan ada salinan berita salah satu media online,'' tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel buntut dugaan mengkampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 02,Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, beredar di berbagai platform media sosial (Medsos), Sekda Takalar diduga mengkampanyekan putra Sulung Joko Widodo itu.

Dalam video yang berdurasi satu menit itu, Sekda Takalar membahas terkait peluang Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres di hadapan para guru di Takalar.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kampanye dilakukan Sekda Takalar di Museum Balla Lompoa, Kabupaten Takalar pada 10 Januari lalu.

Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Sulsel, Tadjuddin Rachman mengatakan, laporanny dI Bawaslu Sulsel dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakuan oleh Sekda Takalar. Di mana ia dilaporkan dugaan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 280, 282 dan 283.

Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden untuk orang itu terpengaruh akibat dari perbuatannya.

Penulis : Aldi
Editor : Rahma Amin
#Bawaslu Sulsel #ASN #Sekda Takalar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer