SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo melaksanakan kegiatan penerangan hukum, Selasa 16 Januari 2024, di aula Kantor Kecamatan Pitumpanua, Wajo. Kegiatan dikemas dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kajari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, kegiatan penerangan hukum sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa. Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kegiatan JAGA DESA ini merupakan suatu bentuk untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum utamanya dalam pengelolaan anggaran keuangan desa agar betul-betul sesuai tatanan atau prosedur hukum dan terhindar dari masalah hukum atau unsur korupsi," ucap Andi Usama.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pitumpanua.
Andi Usama mengutarakan, perangkat desa sangat penting untuk mengikuti penerangan hukum ini. Dengan begitu mereka akan memahami pengelolaan keuangan desa dengan benar.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu tujuan dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
TAG
BERITA TERKAIT
-
Momen Kejari Wajo Harianto Pane jadi JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Tahan Sekretaris Dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Terkait Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Wajo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei
-
Kejari Wajo Musnahkan BB 43 Kasus Pidana, Narkoba Terbanyak
-
Terbanyak Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Wajo Borong 3 Penghargaan