Rahma Amin : Rabu, 17 Januari 2024 23:50
Kantor Bawaslu Sulsel/Int

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Laporan Tim Hukum Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi belum diterima secara resmi oleh Bawaslu Sulsel.

Pasalnya, pengaduan tersebut dimasukkan di luar dari jam kerja Bawaslu Sulsel. Diketahui laporan tersebut dimasukkan pada Rabu (17/1/2023) sore tadi.

Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengaku pengaduan laporan yang dibuat oleh Tim Hukum Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud Sulsel telah lewat 40 menit dari jam kerja Bawaslu Sulsel.

Meski begitu, Rahmat mengaku pihaknya tetap menerima laporan tersebut secara administrasi. Namun ia meminta Tim Hukum Ganjar Mahfud Sulsel untuk kembali membuat laporan, Kamis (18/1/2024) besok.

"Jadi diskusi tadi dengan salah satu tim yang akan melaporkan salah satu ASN yang diduga mengkampanyekan salah satu capres intinya kami terima secara administrasi saja dulu. Nanti besok mereka kembali untuk melaporkan secara resmi dan akan kami berikan form-form yang sesuai yang diatur dalam ketentuan Bawaslu," pungkasnya.

Terkait laporan pelanggaran yang dilakukan Sekda Kabupaten Muhammad Hasbi, saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan yakni Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel, Tim Hukum TPD Ganjar Mahfud Sulsel dan masyarakat

"Sudah ada tiga yang masuk di kami. Kemarin sudah kami limpahkan dua. Besok kalau misalnya tim hukum yang dari Ganjar masukan secara resmi berarti sudah ada tiga," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tadjuddin Rachman melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel atas dugaan mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran.

Tadjuddin Rachman menganggap tindakan Muhammad Hasbi mengkampanyekan Prabowo-Gibran dihadapan guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden. Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel Tadjuddin kepada awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (16/1/2024).