Jumat, 01 Maret 2024 17:35

Bawaslu Sulsel Bakal Kaji Penyebab KPU tak Laksanakan PSU di 6 TPS

Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Upaya pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di TPS

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Bawaslu Sulsel akan mengkaji penyebab KPU Sulsel tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di Sulsel, sesuai yang direkomendasikan Panwaslu di kecamatan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan pihaknya akan mempelajari alasan KPI sehingga menolak melakukan PSU. "Tentu kami akan pelajari dulu apa alasan mereka tidak melakukan PSU di enam TPS itu," ungkapnya.

Dalam surat yang diterima Bawaslu menyebutkan mereka tidak melaksanakan rekomendasi untuk PSU karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan itu.

Baca Juga

"PPK di masing-masing TPS tersebut menyampaikan, bahwa mereka tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU. Karena pada saat itu sudah tanggal 23 Februari. Mereka tidak mampu menyiapkan logistik begitu cepat," jelasnya.

Dari enam TPS tersebut, empat direkomendasikan PSU sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ditemukan ada pemilih yang memberikan suara (memilih) lebih satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda, setelah dilakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dan bukti, pihak Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU.

Dua TPS di Wajo, direkomendasikan PSU sebagai tindak lanjut hasil pencermatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan, di mana terjadi ketidak sinkronan antara jumlah pemilih yang hadir memilih dengan jumlah surat suara yang digunakan, setelah dilakukan pencermatan, ditemukan ada pemilih yang berasal dari luar (KTP provinsi lain) ikut diberi surat suara dan memilih di TPS tersebut.

Saran Perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan Panwascam, keluar tanggal 23, atau hari kesembilan pasca pemungutan suara normal.

Saiful menjelaskan, secara umum penyebab keluarnya saran atau rekomendasi PSU karena ada pemilih yang tidak berdomisili setempat, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi yang bersangkutan ikut memberikan suaranya di TPS.

Kedua, Pemilih DPTb, yang semestinya hanya memperoleh dua jenis surat suara (misalnya), tetapi diberi lebih dari seharusnya. Ketiga, Pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau TPS berbeda.

"Yang perlu ditegaskan, bahwa saran perbaikan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh jajaran pengawas untuk melakukan PSU, semata-mata untuk memastikan bahwa suara yang ada di TPS tersebut murni, tidak ada suara pemilih yang dianggap ilegal (tidak bersyarat)," bebernya.

Ini juga, kata Saiful, upaya pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di TPS, maupun pengawasan yang dilakukan pada jenjang rekapitulasi di tingkat kecamatan, benar-benar dikawal dengan baik.

"Semoga dengan mekanisme ini, publik dapat menerima baik proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu yang tahapannya saat ini sudah memasuki tahap rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten," jelasnya.

Untuk diketahui, rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan atau PTPS/PKD ke KPPS, PPK terkait 70 TPS yang diminta untuk PSU.

Dari 70, 64 TPS diantaranya telah dilakukan PSU sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, tidak lebih dari 10 hari pasca pemungutan pada 14 Februari lalu.

 

Editor : Rahma Amin
#Bawaslu Sulsel #PSU #KPU Sulsel
Berikan Komentar Anda