Jusrianto : Senin, 11 Januari 2021 14:03
Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tana Toraja (Tator) mengeluarkan imbauan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu menyusul adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dimana, diminta masyarakat Tator untuk tetap patuh dan disiplin pada protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.

Jika imbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tator tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum dalam pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 218 KUHP

"Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid -19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 5 M. Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M pihak polres akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar imbauan ini sebagai pelaku tindak pidana," jelas Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu.

Perlu diketahui, Pasal 93 UU RI No. 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan / atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Adapun pasal 212 KUHP mengatur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda Rp. 4500.

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp9000.

Sementara pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp9000.

Perlu pula diketahui, saat ini telah terjadi peningkatan warga Tator yang terkonfirmasi positif Covid -19, sementara RSUD Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 telah penuh dengan pasien covid -19.

Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid -19 Polres Tator telah melakukan pemakaman 3 pasien Covid-19.

Prihatin dengan kondisi ini, Sarly Sollu pun menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Prokes 5 M.

"Hanya kesadaran masyarakatlah yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, patuhi protokol kesehatan, batasi aktifitas di luar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid -19 secara massal," pungkasnya.