Tiga Pemulung Ditangkap Polisi Usai Curi Outdoor AC Minimarket

Ketiganya telah mengambil tiga unit outdoor AC di tempat berbeda.
MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA- Tiga orang pemulung di Kota Makassar dibekuk polisi usai mencuci beberapa outdoor AC milik minimarket di bilangan Jalan Talassalapang, Kota Makassar, Kamis (11/1/2024).
Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf menyebut tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial DW (31), RA (34) dan AB (16). Mereka dibekuk unit Reskrim Polsek Rappocini di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (19/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini memang kerap melakukan aksi pencurian outdoor AC, dan aksi yang dilakukannya bukan baru kali ini saja. Ketiganya telah mengambil tiga unit outdoor AC di tempat berbeda.
"Pelaku disitu mengambil tiga unit outdoor AC. Diketahui pegawai pada saat akan membuka toko lalu disampaikan oleh warga sekitar bahwa outdoor AC milik tokonya telah hilang," ungkap Yusuf dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).
Yusuf mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku akhirnya dibekuk saat pihaknya melakukan patroli.
"Berawal pada saat anggota opsnal melakukan penyelidikan sambil melaksanakan patroli, anggota opsnal melihat ada laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi, ternyata laki-laki itu bernama AB dan sedang melakukan aksi pencurian outdoor AC.
"Dia membuka AC outdoor tersebut dengan menggunakan kunci-kunci (perkakas) yang telah disediakan dari rumah," ungkapnya.
Di situ, AB mengakui telah mencuri outdoor AC di salah satu minimarket bersama dua orang rekannya.
"Setelah melakukan pengembangan, kita menangkap dua pelaku yang baru saja keluar dari rumahnya dan akan melakukan kembali aksi pencurian," kata Yusuf.
Untuk saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini bersama tiga unit outdoor AC yang telah diambilnya.
Berdasarkan informasi, mereka mengambil outdoor AC itu lalu dijual dengan harga murah. Mereka pun membagikan keuntungannya dengan nilai Rp 540.000. Uang itu digunakan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.