Selasa, 31 Mei 2022 07:53

Kronologi Duit Rp1,2 M di Gudang Milik Anggota DPRD Bone yang Digondol Maling

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal menunjukkan barang bukti kasus pencurian di gudang milik anggota DPRD Bone.
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal menunjukkan barang bukti kasus pencurian di gudang milik anggota DPRD Bone.

Mulai awal Desember 2021 sampai dengan Januari 2022, kelima tersangka mengambil uang secara bertahap.

BONE, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Bone mengungkap kronologi duit Rp1,2 miliar milik salah seorang anggota DPRD Bone yang tersimpan di gudang dan digondol maling. Pelakunya ternyata masih kerabat korban.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengatakan, berdasarkan laporan polisi tanggal 10 Mei 2022, korban berinisial AWT adalah anggota DPRD Kabupaten Bone. Peristiwa ini terjadi di gudang rumahnya di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulsel.

Menurut Andi Ikbal, usai menerim laporan korban, Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ada 5 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku. Mereka adalah YK, MA, DR, MRI dan SY.

Baca Juga

"Mereka mengaku mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp820.000.000," terang Ikbal.

Dijelaskan Ikbal, pencurian bertahap berawal saat korban mempercayakan kunci gudang kepada YK pada awal Desember 2021. YK adalah sopir pribadi korban yang juga masih kerabat dekatnya.

"YK ini sopir dan orang kepercayaan. Dia diberi kunci gudang untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias. Sebab korban hendak berangkat ke Jakarta," tuturnya.

Ternyata di dalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Menurut korban, uang tersebut disimpan sejak tahun 2011.

Mengetahui ada uang tersimpan dalam gudang, YK mulai menyusun rencana jahatnya. Bersama 4 rekannya ia beraksi awal Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.

Kelima tersangka mengambil uang secara bertahap. Uang tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Adapun tersangka DR kata Ikbal, telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban yakni sebesar Rp160.900.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp30 juta, 1 unit HP merk Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo, Porto dan CMBRG berikut 11 lembar baju. Turut pula disita, 2 buah knalpot motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 unit silinder Cop A1 AHM Honda Beat, 1 blok mesin Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU.

Ada juga 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino.

“Barang-barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT,“ ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Bone #Kasus Pencurian
Berikan Komentar Anda