TATOR, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Pemkab Tana Toraja mengungkap, hampir seluruh lembang di Tana Toraja belum menyetor laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2023. Lembang diberi batas waktu hingga Maret 2024.
Hal ini diutarakan Kepala DPML Tator Marida Bungin, Selasa (23/01/2024). Ia menyebut, pihaknya telah mengingatkan kepada pemerintah lembang agar menyelesaikan laporan sebelum batas akhir yang ditetapkan.
"Mereka memang diberikan kesempatan 3 bulan sesuai dengan aturan untuk memberikan laporanya pertangungjawaban mereka. Kita sudah sampaikan soal batas akhir itu," terang Marida.
Marida mengingatkan, laporan pertanggungjawaban lembang memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Jika melewati batas akhir bisa berimplikasi hukum terhadap seluruh perangkat lembang.
Dari LPJ itu kata Marida, juga akan terukur bagaimana implementasi menggunaan anggaran di lembang. Ia juga mengingatkan bahwa LPJ adalah cerminan kinerja kepala lembang.
"Semoga para kepala lembang menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mereka tidak terjerat dengan hukum," beber Marida.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Program MBG Belum Merata di Tator, Bupati Zadrak Salahkan Investor
-
THR, TPG dan Gaji Ke-13 Guru di Tana Toraja Belum Cair, Nunggak Rp15 M
-
Cakupan JKN 99,42%, Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan UHC 2026
-
Lelang Jabatan, 25 ASN Pemkab Tator Berebut 8 Kursi Kepala OPD