Narkoba di Pinrang Dijual Terang-terangan Lewat Loket, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Penjualan yang dilakukan terang-terangan ini telah meresahkan masyarakat.
PINRANG, PEDOMANMEDIA- Praktek jual beli obat-obat terlarang jenis narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang dibongkar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penjualan yang dilakukan trang-terangan ini telah meresahkan masyarakat. Sebab peredaran narkoba telah dilakukan para pelaku dengan cara terang-terangan seperti membuat gerai atau loket penjualan untuk melakukan transaksi.
"Jadi ini merupakan atensi langsung bapak Kapolda setelah banyaknya masyarakat yang resah karena ada praktik jual beli atau marketplace peredaran narkoba," kata Wadirres Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yakni di Kelurahan Laleng Bata dan Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Rabu (24/1/2024).
"Disana memang ada aktifitas jual beli narkotika, dua tempat berbeda dengan modus loket. Saat kita lakukan penggerebekan, para pelaku langsung melarikan diri," ucap Ardiansyah.
Namun, polisi juga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga merupakan penjual barang haram tersebut dan beberapa orang yang disebut akan membeli narkoba di lokasi itu.
"Ada diamankan salah satu penjual, inisial RL ada ditemukan 10 pipet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari tangannya," bebernya.
Sementara pelaku lain, diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah loket penjualan narkotika.
"Di lokasi kedua, ada kita amankan diduga calon pembeli yang singgah di depan tempat loket yang biasanya digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Kata Ardiansyah, loket-loket penjualan narkoba itu juga telah dimusnahkan oleh polisi dan warga, kini juga sudah dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.