Sabtu, 27 Januari 2024 10:06

DPRD Wajo-Dishub Kolaka Utara Lakukan Sharing Retribusi Pajak Pelabuhan

Komisi III DPRD Wajo melakukan sharing program dengan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (26/1/2023).
Komisi III DPRD Wajo melakukan sharing program dengan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (26/1/2023).

Baru-baru ini DPRD Wajo menetapkan Perda baru perubahan tentang Pajak dan Retribusi

WAJO, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPRD Wajo melakukan sharing program dengan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (26/1/2023). Sharing ini dalam rangka memperkuat penerapan Perda Pajak yang baru saja disahkan di Wajo.

Rombongan anggota Komisi III DPRD Wajo yang melakukan komparasi dan koordinasi di antaranya, Elfrianto, H Mustafa, Arga Prasetya Ashar dan Andi Yusri. Turut pula dari Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, H Muhamad Ilyas.

Pimpinan rombongan Komisi III DPRD Wajo, Elfrianto mengatakan, kunjungan ke Dinas Perhubungan Kolaka Utara, untuk mendapatkan refrensi baik dari aspek regulasi dan pelaksanaan terhadap penerimaan retribusi ke pelabuhan.

Baca Juga

"Ini salah satu upaya kita untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi yang menjadi salah satu sumber PAD Kolaka Utara," ungkapnya.

Pasalnya lanjut dia, baru-baru ini DPRD Wajo menetapkan Perda baru perubahan tentang Pajak dan Retribusi dimana di dalamnya ada menyangkut retribusi pelabuhan pada tahun 2023.

"Ini yang ingin kita koordinasikan apakah di Kolaka Utara juga sudah melakukan perubahan terkait retribusi pelabuhan," terangnya.

Terlebih Pelabuhan Tobaku adalah akses transportasi penting di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Tujuan paling ramai dari pelabuhan ini adalah menuju ke Siwa di Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Wajo
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer