Sabtu, 27 Januari 2024 16:28

Todong dan Coba Perkosa Pemilik Warung, Residivis di Tana Toraja Diringkus

Tersangka OM diamankan Polres Tana Toraja.
Tersangka OM diamankan Polres Tana Toraja.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau

TATOR, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus seorang pria yang dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Jumat malam (26/1/2024). Pria berinisial OM alias PB itu dilaporkan mencoba memperkosa seorang pemilik warung makan.

Kasat Reskrim AKP S Ahmad Aidid menuturkan, di malam kejadian, korban bersama anaknya sedang berada di warung miliknya, dan pelaku OM mampir. Mereka lalu berbincang bincang sesaat.

"Korban menceritakan masalahnya kepada OM. Tiba-tiba OM ini meraba-raba korban. Korban berontak. Dan pelaku mengancam dengan menggunakan sebilah pisau. Dia mengancam akan membunuh korban bersama anaknya jika tak menuruti kemauannya," jelas AKP Ahmad.

Baca Juga

Pelaku berusaha mendekap korban. Tapi korban terus berontak dan akhirnya berhasil melepaskan diri.

Ia bersama anaknya lalu kabur lewat pintu belakang. Korban lari bersembunyi di salah satu rumah warga.

Kata AKP Ahmad, keesokan paginya korban baru kembali ke warungnya. Saat itu pelaku sudah tidak ada.

"Tapi handphone milik korban diambil pelaku, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja," tambah AKP Ahmad.

Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam berselang.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya,

"Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan interogasi awal di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman," tutur OM.

Menurut Ahmad, OM dijerat Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Polres Tator
Berikan Komentar Anda