Sabtu, 27 Januari 2024 17:01

Peringati Hari K3, FT Unsa Makassar Undang Pembicara dari PLN Bahas Pentingnya Keselamatan Kerja

Seminar K3 yang berlangsung di Gedung Aula Lantai 2 Unsa Makassar/Ist
Seminar K3 yang berlangsung di Gedung Aula Lantai 2 Unsa Makassar/Ist

Pihak Unsa Makassar memperingatinya melalui Seminar K3.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Fakultas Teknik (FT) Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar ikut memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, dengan mengundang Manager PT. PLN UPPP Makassar Utara, Alimuddin sebagai pembicara, Sabtu (27/1/2024).

Rangkaian perayaan yang diperingati mulai tanggal 12 Januari secara nasional itu, oleh pihak Unsa Makassar memperingatinya melalui Seminar K3 yang berlangsung di Gedung Aula Lantai 2 Unsa Makassar, dihadiri para dosen dan mahasiswa.

Dekan Fakultas Teknik Unsa Makassar, Siti Aminah, S. Kom., M.T., dalam sambutannya mengatakan, peringatan Bulan K3 Nasional di Unsa dilakukan setiap tahun sebagai upaya mempromosikan K3 kepada seluruh mahasiswa dan dosen.

Baca Juga

"Tema Bulan K3 Nasional tahun 2024 ini adalah "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha. Sementara Unsa sendiri mengangkat tema Wujudkan Lingkungan Kampus yang Aman dan Sehat dengan Membudayakan K3, " Ungkapnya.

Sosialisasi ini penting, sebab di Fakultas Teknik sendiri kata Aminah memiliki dua program studi yang sangat relevan dengan masalah K3. "Mahasiswa tentu membutuhkan pengetahuan soal K3 untuk keamanan di kampus dan saat kerja nanti, " katanya.

Rektor Unsa Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, SH. MH., saat membuka kegiatan mengatakan, peringatan ini juga bertujuan untuk membentuk budaya K3 agar dapat bekerja dengan nyaman, sehat dan layak.

"Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri, " jelasnya.

Sementara Manager PT. PLN UPPP Makassar Utara, Alimuddin dalam pemaparannya menyebutkan beberapa alasan mengapa K3 penting, pertama karena merupakan kebutuhan dan hak tenaga kerja dalam perlindungan K3

Kedua menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif.Ketiga, mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja oleh manajemen dan menjaga dan melindungi keselamatan instansi ketenagalistrikan serta memastikan keandalan listrik.

Regulasi K3 sendiri lanjutnya telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP nomor 5 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

"Defenisi kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan nerja tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ungkapnya.

Penyebab kecelakaan kerja di dunia kerja sendiri dapat berupa kurangnya prosedur, faktor pekerjaan, tindakan dan kondisi yang tidak aman, kontak dengan bahaya dan kegagalan fungsi, kerusakan alat, dan faktor lingkungan kerja.

 

Penulis : Aldi
Editor : Rahma Amin
#UNSA Makassar #PLN #Seminar K3
Berikan Komentar Anda