MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ditlantas Polda Sulsel, kini memiliki alat pengukur kebisingan suara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Alat pengukur ini berfungsi untuk merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan bermotor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan
"Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel. Jika diukur dan lebih, masuk kategori brong," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, kepada awak media, Kamis (01/02/24).
Kata Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80cc hingga 175cc, dan hasilnya di atas 80 desibel diklaim menggunakan knalpot brong. Sementara kendaraan bermotor diatas 175cc keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.
"Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca sendiri pada sistem alat tersebut," ucap Gani.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya membenarkan, jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.
BERITA TERKAIT
-
Urai Kemacetan di Proyek Perbaikan Jalan Maros-Bone, Ditlantas Polda Sulsel Bakal Buat Posko
-
Kamera ETLE Kembali Capture Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Bagi Takjil di Makassar
-
Polri Jadikan Inovasi ETLE Polda Sulsel sebagai Role Model Polda Jajaran se-Indonesia
-
2 Bulan 1,7 Juta Pelanggaran Terekam ETLE di Sulsel, Sudah 8.000 Kendaraan Terblokir
-
Ditlantas Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Ini Sasarannya!