MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengungkapkan ada 43 kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani pihaknya. Dari 43 kasus ini, 2 di antaranya telah divonis penjara.
"Kita harus memberikan eksplor terkait apa saja yang kita lakukan, khususnya tindak penanganan pelanggaran di masa kampanye. Tadi kan ada disampaikan dari perwakilan sentra Gakkumdu sebanyak 43 yang telah kita tangani, 26 lagi dikonsentrasikan untuk penanganannya kemudian 5 di antaranya sudah masuk penyidikan dan dua di antaranya sudah diputus," ujar Ana, sapaan Mardiana kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (08/02/2024).
Diungkapkan Ana, dua kasus pelanggaran Pemilu yang telah divonis yakni kasus politik uang dari Kabupaten Bulukumba. Satu lainnya kasus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengampanyekan salah satu capres.
"Nah dua ini adalah kasus yang terkait dengan politik uang yang tindak pidana diputus sentra Gakkumdu Bulukumba dengan putusan 8 bulan penjara denda Rp3 juta. Sementara di Sinjai yang melibatkan BPD atas dukungan terhadap salah satu Paslon divonis dua bulan penjara. Kejaksaan yang bagian dari sentra Gakkumdu mengajukan banding terkait dengan itu," ungkap Ana.
Ana juga menjelaskan, saat ini Bawaslu di beberapa titik melakukan pengawasan kasus penyidikan di sentra Gakkumdu.
"Nah di beberapa titik juga kita melakukan pengawasan terkait dengan kasus penyidikan di titik sentra Gakkumdu," ucapnya.
Menurut Ana, konsentrasi Bawaslu tidak hanya untuk penanganan pelanggaran, tetapi juga memastikan upaya pencegahan. Caranya kata dia, di masa kampanye Bawaslu membuka ruang konsultasi hukum bagi peserta Pemilu.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Danny Pomanto Diperiksa Bawaslu, Jubir Andalan Hati: Ini Peringatan untuk Semua ASN
-
Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tator Siap Berantas Politik Uang
-
Hadapi Tahapan Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Bone, Bawaslu Sulsel Ingatkan Pemetaan Pasal
-
Bawaslu Sulsel Bakal Kaji Penyebab KPU tak Laksanakan PSU di 6 TPS
-
Ini Alasan KPU Sulsel Tak Gelar PSU di 6 TPS Sesuai Rekomendasi Panwaslu