Malam ini Bawaslu dan Pemda Torut Tertibkan APK Jelang Masa Tenang
Penertiban APK dilakukan memasuki masa tenang 12 Februari.
TURUT, PEDOMANMEDIA - Malam ini, Sabtu (10/2/2024) tepat pada pukul 00.00 Bawaslu dan Stakeholder di jajaran Pemda Torut, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik jalan di Torut.
Penurunan APK jelang masa tenang sebelum masuk pencoblosan pada 14 Februari 2024 ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 5.
"Kalau himbauan penurunan APK sudah kita lakukan sejak Januari, ada juga surat edaran dari Bawaslu RI nomor 5 dan ada instruksinya juga penurunan, kemarin kita sudah lakukan konsolidasi dengan stakeholder di kantor KPU," ujar Ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde Bonting, Sabtu (10/02/2024).
Kepada PEDOMANMEDIA Brikken mengatakan, jika selama ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya, yakni melakukan pengawasan terkait pemasangan APK yang dianggap melanggar.
"Jadi seluruh Panwas Kecamatan itu melakukan pengawasan terkait dengan pemasangan APK yang melanggar kemudian itu dicatatkan, diisi dalam form A dan semua itu dikumpulkan satu Kabupaten dan diserahkan kepada KPU letak-letaknya dimana. kemudian Bawaslu dan Satpol PP sebagai tindak lanjutnya seperti apa," kata Brikken.
Diungkapkan Brikken, kemarin telah disepakati bersama TNI, Polri, Satpol PP dan peserta Pemilu, bahwa hari ini mulai pukul 24.59 untuk menurunkan APK-nya secara mandiri
"Kemarin kita tindaklanjuti, kita sepakat ada TNI, Polri, Satpol PP, dan peserta Pemilu kita melakukan himbauan hari ini pukul 23.59 untuk menurunkan APK secara mandiri pada seluruh peserta (partai politik, pasangan calon, dan calon anggota DPD)," ucap Brikken.
"Bawaslu Torut sudah menghimbau parpol-parpol untuk menurunkan secara mandiri, kami juga sudah koordinasi tadi bersama dengan KPU, Satpol PP, dan Bawaslu malam ini kita jalan pukul 00.00 kita sudah start begitu, mudah-mudahan cuaca bersahabat lah," tutup Brikken.