Muh. Syakir : Senin, 19 Februari 2024 16:46
Ilustrasi (int)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA — Calon Anggota DPD 2024 Dapil Sulsel, Andi Baso Ryadi Mappasulle meminta KPU untuk men-takedown aplikasi Sirekap. Ia menilai Sirekap, rawan dimanfaatkan oleh calon tertentu dalam menggiring opini kemenangan.

"Saya minta KPU RI men-takedown aplikasi Sirekap agar tidak dimanfaatkan calon tertentu untuk menggiring opini mengklaim menang. Padahal Sirekap itu eror," ujar Andi Baso Ryadi Mappasulle, Senin, 19 Februari 2024.

Ia menyampaikan bahwa timnya menemukan fakta di Sirekap perolehan suara tertentu mencapai 800 dan 900 lebih dalam satu TPS. Menurutnya kalau itu dikalikan 100 TPS saja, berarti calon tertentu bisa mendapatkan 90 puluh ribu lebih.

Hasil yang error ini kata Andi Baso Ryadi Mappasulle, terbaca di grafik Sirekap, dan inilah yang diekspos oleh calon tertentu dengan mengklaim menjadi peraih suara terbanyak.

"Ini menjadi menyesatkan masyarakat karena disuguhi data yang error dari Sirekap," katanya.

"Saya berharap Sirekap ini bisa membantu penyelenggara, tapi ketika eror begini janganlah calon menjadikan ini membangun opini kemenangan," sambungnya.

Olehnya, ia meminta KPU RI untuk mentakedown aplikasi Sirekap agar calon tertentu tak membangun opini sesat, serta tidak menimbulkan kecurigaan bahwa itu diskenariokan.

"Kita tidak mau timbul fitnah hanya karena niat-niat yang kurang baik dari calon," jelas Andi Baso Ryadi Mappasulle.

Anggota KPU Bulukumba Syamsul yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu.

Namun untuk hasil resmi, ia bilang tetap menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang.

"Untuk kendala itu memang ada, sehingga di proses rekap di PPK, sesuai petunjuk teknis rekapitulasi, PPK diminta untuk memphoto formulir C Hasil selanjutnya mengunggah kembali," ungkap Syamsul.

Syamsul mengemukakan, tetap yang menjadi rujukan utama dalam pencocokan data antara C Hasil salinan yang dipegang saksi dengan pengawas pemilu saat proses rekap adalah form C Hasil.

"Soal kebijakan penggunaan Sirekap adalah kewenangan KPU RI," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar berpandangan bahwa soal Sirekap, sesungguhnya Bawaslu RI sudah memberikan respon dengan memberikan saran kepada KPU RI menghentikan penayangan sampai betul bisa menampilkan data yang lebih akurat.

Saat ini, kata Bakri Abubakar, sementara berlangsung rekap di tingkat kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

"Jajaran kami, Panwaslu Kecamatan sementara melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan," imbuhnya.