Mencuat Lagi, KPU Tator Diduga Terbitkan DPTB Palsu di Pileg 2024
Ia juga mengklarifikasi, tidak ada surat pindah memilih setelah pencoblosan karena semua sudah diatur dalam regulasi.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Sejumlah pihak masih memperkarakan dugaan kecurangan di TPS 02 dan 20 di Lembang Pondinga' Kecamatan Masanda yang melibatkan KPU Tana Toraja. KPU diduga menerbitkan DPTB palsu untuk menghindari pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau DPTB harusnya dicetak online dan tidak ditandatangani basah. Kenapa tandatangannya pak ketua (Ketua KPU) basah. Harusnya pake barcode," ujar salah seorang warga memprotes terbitnya DPTB oleh KPU Tator, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, dia juga menduga KPU Tator menertibkan DPTB setelah pencoblosan dan menggunakan tanggal mundur.
"Kayaknya KPU tator terbitkan DPTB setelah pencoblosan dan pakai tanggal mundur," ungkapnya.
Diduga penerbitan DPTB palsu tersebut untuk menghindari adanya pemungutan suara ulang di TPS 02 dan TPS 20 Pondingao'. Harusnya mereka yang pindah dari luar pulau hanya diberikan satu jenis surat suara yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Tapi kenyataannya, dalam surat pindah memilih tersebut pemilih yang diterbitkan DPTB diberikan seluruh surat suara mulai dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD DPR RI dan presiden/wapres.
"Kalau benar KPU Tator membuat DPTB palsu, berarti komisionernya bisa dituntut secara pidana dan melakukan pelanggaran etik," bebernya.
Sementara itu Ketua KPU Tator Berthy Paluangan menjelaskan, formulir model pindah memilih dikeluarkan melalui aplikasi SIDALIH (Sistem Pendataan Pemilih). Jadi ketika seorang yang terdaftar dalam DPT dari suatu TPS dan hendak pindah memilih ke TPS lain karena sesuatu alasan (9 kriteria), maka aplikasi tersebut dengan sendirinya akan mengkonfirmasi ke yang bersangkutan mendapatkan berapa surat suara.
"Jadi intinya aplikasi SIDALIH adalah membaca kriterianya (pembacaan oleh aplikasi SIDALIH. Misalnya dia pindah memilih karena alasan sudah pindah domisili ke Tana Toraja, maka akan mendapatkan semua surat suara. Ini penjelasan saya,
kalau mau lebih jelasnya lagi bisa menghubungi Ibu Intan, selaku Ketua Divisinya," jelasnya.
Menurut Berthy, sekalipun dari Jawa atau tempat manapun kalau dia pindah memilih, maka aplikasi SIDALIH akan mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan berhak mendapat 5 jenis surat suara.
"Belum ada sistem Barcode di semua dokumen administrasi Pak Anda. Masih menggunakan kolom ditandatangani," tandasnya.
Ia juga mengklarifikasi, tidak ada surat pindah memilih setelah pencoblosan karena semua sudah diatur dalam regulasi.
"Masa (waktu) melakukan pindah memilih dan pastinya sdh didaftarkan dalam Formulir Daftar Hadir DPTb (Daftar Pemilih Tambahan/Pindahan) yg kemudian formulir daftar hadir ini dipakai oleh KPPS 4 dan KPPS 5 untuk mengontrol para pemilih kategori DPTb," bebernya