GempaR Papua Minta Gereja Batalkan Kerja Sama dengan Perusahaan Sawit
Yason Ngeli mengatakan peran gereja yang semestinya berpihak dan melindungi. Tidak menjadi netral bahkan menjadi berpihak kepada kekuasaan.
PAPUA, PEDOMANMEDIA - Kerja sama Uskup Agung Merauke dan PT Tunas Sawaerma (Korindo Grup) menuai sorotan dari sejumlah gerakan di Papua. Kali ini kritik datang dari Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua).
GempaR menilai gereja ikut menindas rakyat di Merauke. Kerja samanya dengan perusahaan sawit itu dinilai kian mengerdilkan peran masyarakat asli.
"Puluhan hingga ratusan perusahaan yang hadir justru menjadi aktor termarginalnya rakyat asli Papua dari peran mereka secara sosial, budaya, bahkan politik. Diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melekat dalam keseharian masyarakat Papua selatan tanpa ada penyelesaian dan perlindungan berarti," jelas Sekjen GempaR-Papua Yason Ngeli , melalui pernyataan tertulis yang diterima PEDOMANMEDIA, Jumat (15/1/2021).
Ia menyebut laju investasi di Tanah Papua tidak berkembang. Secara khusus wilayah Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat) tidak benar-benar memajukan taraf hidup masyarakat asli di sana.
"Masuknya PT. Korindo Group awal 1990 yang bergerak pada pengolahan kayu, seterusnya membuka sayap perusahaan perkebunan pada 1998 yaitu PT. Tunas Sawaerma dengan kini menguasai hampir lebih 20.000 hektare, hingga program nasional Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) 2010, 2,6 juta hektare. Bahkan investasi pada bidang perkebunan ini telah merambah dengan sangat cepat, puluhan bahkan ratusan perusahaan saat ini. Kita saksikan mulai kampung-kampung, sepanjang jalan trans Merauke Boven Digoel, pesisir Sungai Digoel mulai dari Kab. Boven Digoel hingga Kab Mappi," tegas Mantan Tapol itu.
Ia mengatakan iIni adalah ancaman serius terhadap eksistensi masyarakat asli Papua di wilayah selatan.
Dampak kehilangan atas hutan adalah; kehilangan tempat mencari makan, kehilangan sumber ekonomi, kehilangan sumber kebudayaan, perubahan pola hidup menjadi buruh dengan harga murah. Ini adalah bentuk pemiskinan secara sistematis yang terjadi selama puluhan tahun.
Bahkan, para buruh (pekerja) yang mengalami ketidakadilan kerja di wilayah perusahaan raksasa Korindo tersebut telah sering menghiasi media lokal hingga nasional.
Beberapa bulan terakhir di lingkungan PT. Korindo dan PT. Tunas Sawaerma terjadi penyiksaan hingga pembunuhan warga asli di sana. Tidak ada aturan dan penegakan hukum untuk perlindungan serius dan berdampak panjang tersebut.
"Di tengah-tengah penindasan sistemik ini kita menyaksikan pemimpin gereja terbesar di Papua selatan yaitu Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi bersama jajaran menerima dana bantuan sebesar Rp 2,4 miliar dan tunjungan perbulan 20 juta rupiah, hanya untuk pembangunan fisik atau infrasruktur gereja (seminari), adalah bentuk ketidakberpihakan terhadap rakyat dan persoalan serta penderitaan yang mereka gumuli selama ini," ucapnya.
Yason Ngeli mengatakan peran gereja yang semestinya berpihak dan melindungi. Tidak menjadi netral bahkan menjadi berpihak kepada kekuasaan.
"Yang dipertontonkan bahwa secara tidak langsung “dibeli” oleh perusahaan," katanya.
Yason juga menjelaskan, gereja adalah sumber inspirasi spritual masyarakat adat yang selama ini terus memperjuangan hak atas tanah adat atas berbagai manipulasi perampasan lahan. Sehingga dengan pernjanjian yang dipertontonkan tersebut dapat melukai dan mencederai semangat rakyat.
Maka dengan demikian GempaR-Papua menyatakan beberapa sikap tegas.
Pertama, menolak upaya PT. Tunas Sawaerma untuk mereduksi peran gerejawi dari Keuskupan Agung Merauke sebagai gereja dengan umat Katolik terbesar di Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat).
Kedua, menolak sikap Keuskupan Agung Merauke atas penerimaan uang bantuan dari PT Tunas Sawaerma karena menjadi simbol kelemahan gereja secara materi dan tidak adanya keberpihakan terhadap rakyat asli Papua dan buruh di areal investasi Perusahaan tersebut selama 20 tahun terakhir.
Ketiga, meminta Keuskupan Agung Merauke untuk mengkaji Kembali perjanjian kerja sama dan menarik kembali kesepakatn serta mengembalikan uang dalam jumlah tersebut.
