MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Owner kosmetik dengan brand AF (Abhel Figo), Sarifah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan pengancaman. Sarifah dilaporkan mengancam seorang warga bernama Melisyah lewat media sosial.
Laporan dilayangkan korban, 4 Maret 2024 berdasarkan laporan polisi LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Korban Melisyah adalah warga Jalan Barukang Utara, Kota Makassar.
Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan, pengancaman dilakukan Sarifah lewat media sosial saat life. Ia disebut melontarkan ancaman akan menginjak injak korban dan membuatnya berdarah-darah.
"Dia memaki-maki dan mempermalukan saya di media sosial. Dia mengancam untuk mendatangi saya. Mengancam akan menginjak injak saya dan membuat saya berdarah-darah," ujar korban.
Setelah mengancam korban lewat medsos, Sarifah mendatangi rumah korban dan melabraknya.
"Saya dilabrak dan dicaci maki. Dia menunjuk-nunjuk saya dengan kalimat merendahkan dan menghina," terang Melisyah.
Akibat peristiwa itu, Melisyah terpaksa menutup tokonya sampai sekarang karena trauma dengan tindakan pelaku. Tak hanya mengalami tekanan psikis, korban Melisyah juga mengaku dirugikan secara materil.
"Toko saya tutup sampai sekarang. Saya rugi puluhan juta," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Firman membenarkan adanya laporan terkait pengancaman yang dilakukan owner Kosmetik AF, Sarifah. Ia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih pemeriksaan. Nanti kita akan panggil terlapor," imbuh Firman.
Kasus Kosmetik Ilegal
Kasus ini mencuat di tengah kontroversi Kosmetik AF yang diklaim oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sebagai salah satu brand kosmetik ilegal. BPOM menyebut AF dan brand TT Glow tidak memiliki izin edar.
Disebut BPOM, baik AF maupun TT Glow merupakan brand kosmetik yang diduga menggunakan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.
Disebutkan, kosmetik ilegal menggunakan bahan baku seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.
Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.
2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi. Sementara brand TT Glow menurut BBPOM telah ditemukan melakukan aktivitas penjualan yang cukup masif.
Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF dan TT Glow diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.
BERITA TERKAIT
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
-
Laksus: Polda Sulsel juga Harus Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
-
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar 'Hitam' 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
-
Polda Sulsel-BPOM RI Siap Mulai Razia Besar-besaran Produk Skincare