Rabu, 06 Maret 2024 22:14

Tiga Prodi di UNSA Makassar Buka Kesempatan Lanjut S1 Lewat Program RPL

Koordinator RPL UNSA Makassar, Dr.Irwan,S.Pd.M.Pd (tengah) saat mengikuti Workshop Asesor RPL unutk Perguruan Tinggi Akademik di Denpasar Bali, 6 Maret 2024/Ist
Koordinator RPL UNSA Makassar, Dr.Irwan,S.Pd.M.Pd (tengah) saat mengikuti Workshop Asesor RPL unutk Perguruan Tinggi Akademik di Denpasar Bali, 6 Maret 2024/Ist

RPL UNSA Makassar yang dapat diikuti untuk melanjutkan studi S1, yakni Prodi Hukum, Prodi Administrasi Negara dan Prodi Ilmu Sosiologi.

MAKASSAR,PEDOMANMEDIA- Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar turut mendukung kebijakan pemerintah memperluas akses kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi. Salah satunya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Koordinator RPL UNSA Makassar, Dr.Irwan,S.Pd.M.Pd menjelaskan, RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

"Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau,"jelas Irwan, Rabu(06/03/2024) di Makassar.

Disebutkan Irwan, ada tiga prodi peserta RPL UNSA Makassar yang dapat diikuti untuk melanjutkan studi S1, yakni Prodi Hukum, Prodi Administrasi Negara dan Prodi Ilmu Sosiologi.

"Jadi misalnya seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA)kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan Universitas/Sekolah Tinggi melalui asesmen,"Irwan menjelaskan.

Pengakuan hasil asesmen dari pengalaman, belajar nonformal, dan atau nonformal tersebut lanjut Irwan bisa memperoleh dan masuk hitungan SKS. Demikian pula apabila seseorang sedang/telah menempuh  kuliah di Perguruan Tinggi kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada Perguruan Tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan Mata Kuliah pada Perguruan Tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit.

Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di Universitas Sawerigading Makassar tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa mata kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya.

Editor : Rahma Amin
#UNSA Makassar #RPL #Kementerian pendidikan
Berikan Komentar Anda