Jumat, 08 Maret 2024 18:58

Jelang Serah Terima IPAL Losari, Kadis PU Makassar Minta Tim Lakukan Verifikasi Detail

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir memimpin rapat koordinasi proses administrasi serah terima aset IPAL Losari, Jumat (08/03/2024).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir memimpin rapat koordinasi proses administrasi serah terima aset IPAL Losari, Jumat (08/03/2024).

Tim pemkot akan melakukan pengecekan verifikasi lapangan secara detail (check fisik).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir memimpin rapat koordinasi proses administrasi serah terima aset IPAL Losari, Jumat (08/03/2024). Rakor berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas PU Makassar.

Rakor dihadiri sejumlah pihak terkait dari OPD Pemkot Makassar. Hadir pula Tim USAID IUWASH Tangguh.

Rakor membahas 3 hal. Pertama, proses administrasi pinjam pakai IPAL Losari. Kedua membahas status pengelolaan aset. Di mana barang tidak pindah, hanya pengelolaannya diserahkan ke Pemkot Makassar.

Baca Juga

Lalu ketiga, membahas serah terima pemanfaatan barang milik daerah kepada Pemkot Makassar, pada pekerjaan Metropolitan Sanitation Management Invesment Project (MSMIP), dan Pembahasan verifikasi lapangan barang milik negara

"Dalam rapat tersebut, terdapat diskusi terkait proses administrasi pinjam pakai IPAL Losari, sebelum dilakukan serah terima aset. Serta pembahasan mengenai biaya listrik yang menjadi perhatian," ujar Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, Kamis (08/03/2024).

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan juga ikut memberi pemaparan. Dijelaskan, terkait pinjam pakai merupakan hal yang baru dilakukan, sehingga masih dalam proses pembelajaran.

Sehingga jika ada opsi lain bisa ditambahkan ke dalam klausal. Saat ini IPAL Losari masih dalam tahap pemeliharaan hingga Desember 2024.

Dirut PDAM Beni Iskandar yang turut hadir menjelaskan, perlu dilakukan rapat selanjutnya yang menghadirkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PUPR agar proses administrasi pinjam pakai dapat segera dilakukan.

Dikarenakan kata dia, terkait biaya listrik yang tidak ditanggung oleh pihak balai. Sehingga menjadi pertanyaan siapa yang akan menanggung biaya listriknya sementara argo terus berjalan.

Adapun pihak BPKAD melihat, jika proyek ini langsung dihibahkan, maka tidak perlu dilakukan pinjam pakai dikarenakan pemkot tidak bisa menyentuh atau menggunakan jika belum diserahkan. Ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Menanggapi hal ini, pihak IUWASH Tangguh mengatakan, perlu dilakukan pengecekan paralel secara sambil menunggu BAST.

Zuhaelsi sendiri menjelaskan, untuk selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR. Selanjutnya tim pemkot akan melakukan pengecekan verifikasi lapangan secara detail (check fisik).

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Dinas PU Makassar
Berikan Komentar Anda