Muh. Syakir : Jumat, 08 Maret 2024 22:15

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polres Pelabuhan Makassar masih menyelidiki kasus dugaan pengancaman dan penghinaan dengan terlapor owner Kosmetik AF (Abhel Figo), Sarifah. Kuasa hukum pelapor, Hasbullah Tamrin menyebut Sarifah dilaporkan berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

"Iya benar kami laporkan dengan UU ITE pasal 29 tentang penghinaan dan pengancaman lewat media sosial. Apa yang dialami klien kami memenuhi unsur dari pasal ini," ujar Hasbullah, Jumat (8/3/2024).

Seperti diketahui Pasal 29 UU ITE telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun, bunyi Pasal 29 UU 1/2024 adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

"Semua ini memenuhi unsur yang dialami klien kami. Karena itu kami minta penyidik menjerat terlapor dengan pasal tersebut," paparnya.

Hasbullah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti bukti digital terkait pengancaman dan penghinaan itu. Termasuk penghinaan dan pengancaman verbal yang dilakukan terlapor secara langsung.

"Semua sudah kami pegang buktinya. Dan akan kami serahkan ke penyidik saat semua dibutuhkan dalam proses penyidikan nanti," jelas  Hasbullah.

Sebelumnya, owner kosmetik AF (Abhel Figo), Sarifah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan pengancaman. Sarifah dilaporkan mengancam seorang warga lewat media sosial.

Laporan dilayangkan korban, 4 Maret 2024 berdasarkan laporan polisi LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Korban adalah Melisyah, warga Jalan Barukang Utara, Kota Makassar.

Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan, pengancaman dilakukan Sarifah lewat media sosial. Ia disebut melontarkan ancaman akan menginjak-injak korban dan membuatnya berdarah-darah.

"Dia memaki-maki dan mempermalukan saya di media sosial. Dia mengancam untuk mendatangi saya. Mengancam akan menginjak injak saya dan membuat saya berdarah-darah," ujar korban.

Setelah mengancam korban lewat medsos, Sarifah juga mendatangi rumah korban dan melabraknya.

"Saya dilabrak dan dicaci maki. Dia menunjuk-nunjuk saya dengan kalimat merendahkan dan menghina," terang Melisyah.

Akibat peristiwa itu, Melisyah terpaksa menutup tokonya sampai sekarang karena trauma dengan tindakan pelaku. Tak hanya mengalami tekanan psikis, korban Melisyah juga mengaku dirugikan secara materil.

"Toko saya tutup sampai sekarang. Saya rugi puluhan juta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Firman membenarkan adanya laporan terkait pengancaman yang dilakukan owner Kosmetik AF, Sarifah. Ia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih pemeriksaan. Nanti kita akan panggil terlapor," imbuh Firman.

Belum ada keterangan dari Sarifah terakhir laporan atas dirinya. PEDOMANMEDIA sudah berusaha melakukan konfirmasi namun tak direspons.